Fraksi Gerindra Optimis Ahok Dimakzulkan

Selasa, 14 April 2015 - 19:12 WIB
Fraksi Gerindra Optimis...
Fraksi Gerindra Optimis Ahok Dimakzulkan
A A A
JAKARTA - Kendati tanpa dukungan PDIP, Fraksi Gerindra optimis hak angket akan berujung pada hak menyatakan pendapat (HMP) yang bisa memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik tetap optimis jika HMP berujung pada pemakzulan. Sebab, pernyataan Pras saat bertemu dengan Ahok dan Jokowi itu bukanlah mewakili institusi DPRD.

Terlebih Pras menyatakan jika akan tetap memfasilitasi HMP dalam paripurna. "Kita lihat saja nanti. Saya rasa PDIP tetap solid. Kalau hasil Hak Angket membuktikan pelanggaran hukum, saya rasa perlu ditindaklanjuti dengan pemakzulan," tegasnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Politisi Gerindra tersebut mengklaim jika saat ini sudah ada 55 anggota yang menandatangani agar paripurna HMP ditindaklanjuti. Dengan begitu, kata dia, syarat mengusulkan HMP lebih dari 20 orang dan lebih dari satu fraksi sudah terlampaui.

Bahkan, apabila dihitung keputusan saat paripurna HMP yang 2/3 dari 3/4 anggota dewan, 55 tandatangan dewan sudah mewakilinya. (Baca: Pengakuan Fraksi Gerindra Soal Pemakzulan Ahok)

Paripurna HMP sendiri, lanjut Taufik, akan ditindaklanjuti dengan tahapan Rapat Pimpinan yang akan digelar pada satu dua hari kedepan. Setelah itu dilanjutkan dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk melanjutkan paripurna.

"Paling lambat pekan depan akan digelar paripurna HMP pertama untuk menyepakati apakah HMP peringatan sedang, keras ataupun pemakzulan," ujarnya.

Sekertaris Fraksi Partai Golongan Karya, Tandanan Deulay menyatakan sudah ada empat anggotanya yang menyetujui HMP. Namun, dia memastikan jika fraksi Golkar tidak menginginkan HMP dilanjutkan hingga pemakzulan.

"Jakarta ini kan Ibu Kota. Pimpinannya harus bisa menjadi barometer. Jadi saya kira cukup peringatan saja," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)