Edarkan Ganja, Dua Remaja Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Polsek Medan Satria, Kota Bekasi mengamankan dua pengedar ganja di Perumahan Mulyapuri, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ironisnya, dua pengedar ganja yang diamankan tersebut masih berusia 16 tahun.
Dari tangan kedua pelaku yakni RH alias A dan FA, petugas menyita ganja kering seberat 1,5 kilogram. Tertangkapnya kedua remaja ini berawal dari informasi warga yang diterima pihak kepolisian.
Kemudian petugas terlebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga. Saat itu, seorang lelaki datang menggunakan tas hitam dengan tingkah yang mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh bungkus kertas koran berisi ganja.”Keduanya masih remaja,” ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol Deddy Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Setelah diketahui identitasnya, kata dia, ternyata pelaku RH masih berusia 16 tahun dan berdomisili di RT 01/26, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.”RH mendapatkan ganja itu dari Bandar besar Mail yang sekarang menjadi DPO,” katanya.
Kedua pengedar sabu ditangkap itu di Kampung Rawaaren RT 1/1. Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Saat ditangkap, polisi mendapatkan shabu seberat 0,25 gram dari tangan MR, warga RT 03/12 Kelurahan Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap APS, warga RT 01/01 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur. Dari hasil pemeriksaan, MR dan APS mengaku bahwa barang haram senilai Rp500 ribu itu adalah milik Rahyan dan dibeli dari Tomi, saat ini DPO.
Dari tangan kedua pelaku yakni RH alias A dan FA, petugas menyita ganja kering seberat 1,5 kilogram. Tertangkapnya kedua remaja ini berawal dari informasi warga yang diterima pihak kepolisian.
Kemudian petugas terlebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga. Saat itu, seorang lelaki datang menggunakan tas hitam dengan tingkah yang mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh bungkus kertas koran berisi ganja.”Keduanya masih remaja,” ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol Deddy Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Setelah diketahui identitasnya, kata dia, ternyata pelaku RH masih berusia 16 tahun dan berdomisili di RT 01/26, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.”RH mendapatkan ganja itu dari Bandar besar Mail yang sekarang menjadi DPO,” katanya.
Kedua pengedar sabu ditangkap itu di Kampung Rawaaren RT 1/1. Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Saat ditangkap, polisi mendapatkan shabu seberat 0,25 gram dari tangan MR, warga RT 03/12 Kelurahan Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap APS, warga RT 01/01 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur. Dari hasil pemeriksaan, MR dan APS mengaku bahwa barang haram senilai Rp500 ribu itu adalah milik Rahyan dan dibeli dari Tomi, saat ini DPO.
(ysw)