Ini Penjelasan Kemendagri Soal APBD DKI 2015
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri menegaskan tidak ada maksud untuk mengurangi anggaran terkait penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp69,28 triliun yang berpatokan pada pagu belanja tahun anggaran sebelumnya.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, struktur APBD DKI 2015 yang diusulkan Pemprov DKI terdiri dari pendapatan sebesar Rp64,06 triliun. Belanja daerah Rp67,26 triliun dan pembiayaan sebesar Rp3,61 triliun dengan rincian penerimaan pembiayaan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Rp8,84 triliun dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp5,63 triliun.
Sedangkan struktur APBD DKI 2015 yang disahkan dan disetujui Kemendagri adalah angka pendapatan tetap, tidak diubah sama sekali. Lalu, belanja daerah diturunkan jumlahnya disesuaikan dengan pagu belanja daerah pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp63,65 triliun dan pembiayaan dari pos anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,63 triliun.
Sehingga total APBD DKI 2015 mencapai Rp69,28 triliun. "Jadi tidak ada maksud kami mengurangi anggaran untuk menghambat pembangunan. Justru kami mendukung dengan menambahkan pembiayaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyetujui keputusan Kemendagri perihal total APBD DKI 2015 senilai Rp69,28 triliun. Penggunan Peraturan Gubernur (Pergub) berpatokan pada pagu belanja tahun sebelumnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah melakukan pertemuan secara khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek, kemarin siang, Pemprov DKI sepakat untuk menggunakan APBD DKI 2015 sebesar Rp69,28 triliun."Sudah saya sampaikan ke Gubernur hasil dari pertemuan ini," kata Djarot di Balai Kota, Senin 13 April kemarin.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, struktur APBD DKI 2015 yang diusulkan Pemprov DKI terdiri dari pendapatan sebesar Rp64,06 triliun. Belanja daerah Rp67,26 triliun dan pembiayaan sebesar Rp3,61 triliun dengan rincian penerimaan pembiayaan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Rp8,84 triliun dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp5,63 triliun.
Sedangkan struktur APBD DKI 2015 yang disahkan dan disetujui Kemendagri adalah angka pendapatan tetap, tidak diubah sama sekali. Lalu, belanja daerah diturunkan jumlahnya disesuaikan dengan pagu belanja daerah pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp63,65 triliun dan pembiayaan dari pos anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,63 triliun.
Sehingga total APBD DKI 2015 mencapai Rp69,28 triliun. "Jadi tidak ada maksud kami mengurangi anggaran untuk menghambat pembangunan. Justru kami mendukung dengan menambahkan pembiayaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyetujui keputusan Kemendagri perihal total APBD DKI 2015 senilai Rp69,28 triliun. Penggunan Peraturan Gubernur (Pergub) berpatokan pada pagu belanja tahun sebelumnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah melakukan pertemuan secara khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek, kemarin siang, Pemprov DKI sepakat untuk menggunakan APBD DKI 2015 sebesar Rp69,28 triliun."Sudah saya sampaikan ke Gubernur hasil dari pertemuan ini," kata Djarot di Balai Kota, Senin 13 April kemarin.
(whb)