Mayat Wanita Dalam Karung, Ternyata Sini Dibunuh Suaminya

Senin, 13 April 2015 - 23:04 WIB
Mayat Wanita Dalam Karung,...
Mayat Wanita Dalam Karung, Ternyata Sini Dibunuh Suaminya
A A A
BEKASI - Setelah berhasil mengungkap identitas mayat dalam karung, Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten akhirnya berhasil membekuk pelaku. Pembunuhan itu sendiri diatari masalah uang Rp50.000.

Pelaku pembunuhan terhadap Sini (35) adalah Cara (40(, suami korban. Peristiwa sadis itu terjadi pada Rabu 8 April 2015, sehari sesudah korban ditemukan tewas tanpa busana di dalam karung, dan Sabtu 11 April 2015, identitas korban diketahui.

"Pembunuh wanita dalam karung adalah suaminya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Senin (13/4). Motif pembunuhan itu karena bertengkar akibat dipicu masalah ekonomi. (Baca: Mayat Wanita Dalam Karung Gemparkan Bekasi)

Kejadian itu bermula ketika pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 ribu untuk membuat kartu keluarga (KK). Mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta pelaku, akhirnya pelaku dan korban adu mulut.

Sehingga, kata dia, pelaku naik pitam dan segera mencekik korban menggunakan kerudung yang digunakan korban selama 10 menit. "Dicekik pakai kerudung korban langsung meninggal dunia dalam kondisi lemas," katanya. (Baca: Hilang Sepakan, Wanita Ini Ditemukan Tewas Dalam Karung)

Setelah korban tak bernyawa, pelaku langsung panik dan mengambil dua buah karung untuk dimasukkan tubuh istrinya tersebut. Kemudian, pelaku membawa jasad korban dengan sebuah motor Suzuki Smash bewarna biru.

"Dibawa mengunakan sepeda motor dengan posisi karung berada di depan," ungkapnya. Bahkan, kata dia, korban memegang karung dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motornya hingga sampai saluran irigasi.

Disaluran air yang berada irigasi Kampung Kobak Rotan, RT 1/2, Sukamakmur, Sukakarya. Menurutnya, jasad istrinya itu dibuang ditempat itu karena dalam kondisi sepi dan tidak ada orang yang melintas.

Setelah membuang istrinya itu, pelaku langsung bergegas pulang dan berpura - pura tidak pernah terjadi apa - apa. Sehingga, petugas berhasil mengungkap identitas korban dan menciduk pelaku dikediamanya tanpa perlawanan.

Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan membawa mayat, kerudung warna hijau, dua buah karung, uang pecahan Rp5.000, sandal jepit, tali rapia hitam, celana dalam, bra, kaos putih, dan gelang kayu.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara."Saya khilap dan menyesal telah melakukan perbuatan itu, saya emosi saat terjadi pertengkaran itu," kata pelaku di Mapolresta Bekasi Kabupaten.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7253 seconds (0.1#10.140)