BNN Bongkar Penjualan Cookies dan Coklat Berbahan Ganja
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bisnis Cookies dan cokelat yang mengandung ganja. Bahkan BNN berhasil membongkar jaringan ini yang membuka toko kue di pusat perbelanjaan di Jaksel.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim mengatakan petugas BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M yang terdiri dari pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko dan dua orang pembeli sekaligus kurir.
"Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com," ujar Deddy kepada wartawan di kantor BNN, Senin (13/4/2015).
Ia melanjutkan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial QJ (21) dan AH (21) di parkiran mall pada Jumat 10 April 2015 sekira pukul 15.00WIB.
Pada saat bersamaan, petugas menamankan IR (38) pengedali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23) yang berperan sebagai juru masak dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam pusat perbelanjaan.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR di Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom ganja seberat 4 kg, empat loyang daun ganja yang siap diolah sebagai kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, dan satu kotak coklat yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.
"Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankann bisnis cookies dan cokelat ganja onlinenya sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong dan papir. Penjualan cookies dan cokelat isi ganja dilakukan secara online lewat website www.tokohemp.com," urainya.
Untuk bisa menndapatkan cookies dan cokelat ganja para konsumennya bisa memesan via telepon dan BBM.
Selain dikenal jago meracik, IR juga memasarkan kue dan cokelat ganja ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa batas usia.
"Untuk cokelat ganja, IR menjual per kotak isi 15 butir dengan harga Rp200ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasall 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 tentangg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim mengatakan petugas BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M yang terdiri dari pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko dan dua orang pembeli sekaligus kurir.
"Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com," ujar Deddy kepada wartawan di kantor BNN, Senin (13/4/2015).
Ia melanjutkan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial QJ (21) dan AH (21) di parkiran mall pada Jumat 10 April 2015 sekira pukul 15.00WIB.
Pada saat bersamaan, petugas menamankan IR (38) pengedali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23) yang berperan sebagai juru masak dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam pusat perbelanjaan.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR di Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom ganja seberat 4 kg, empat loyang daun ganja yang siap diolah sebagai kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, dan satu kotak coklat yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.
"Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankann bisnis cookies dan cokelat ganja onlinenya sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong dan papir. Penjualan cookies dan cokelat isi ganja dilakukan secara online lewat website www.tokohemp.com," urainya.
Untuk bisa menndapatkan cookies dan cokelat ganja para konsumennya bisa memesan via telepon dan BBM.
Selain dikenal jago meracik, IR juga memasarkan kue dan cokelat ganja ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa batas usia.
"Untuk cokelat ganja, IR menjual per kotak isi 15 butir dengan harga Rp200ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasall 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 tentangg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(ysw)