Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Harus Dihukum Mati
A
A
A
DEPOK - Psikolog dari Universitas Indonesia menyarankan oknum sipir atau pejabat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan napi dijatuhi hukuman mati. Ini untuk memberikan efek jera kepada petugas tersebut.
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen menilai, peredaran narkotika dalam penjara terjadi juga di negara berkembang lain. Justru, kata dia, dalam penjara mereka para pengedar yang notabene adalah nara pidana lebih bebas melakukan pengendalian.
Kuat dugaan pula, ada kerjasama antara napi dengan oknum sipir dalam lapas. "Tentunya ada yang melindungi kalau sampai terjadi peredaran dalam lapas. Dalam penjara mereka justru lebih berkiprah, mereka lebih bisa bebas mengendalikan narkotika," kata Dewi saat dihubungi Sindonews, Minggu (12/4/2015).
Menurut Dewi, hukuman kurungan badan yang dijatuhkan pada napi itu sejogjanya diharapkan bisa memberikan efek jera. Kenyataannya, kurungan badan tak membuat mereka jera.
Sehingga, kata dia, harus ada hukuman tegas yang dijatuhkan pada mereka, misalnya hukuman mati. "Kemudian dirilis siapa saja yang dijerat (hukuman mati)," ujarnya.
Dan untuk memberikan efek jera pula ada oknum sipir yang bekerjasama dengan napi, maka oknum itu harus dijatuhi hukuman berat. "Artinya, oknum sipir ataupun pejabat diatasnya yang kedapatan bekerja sama bisa terancam hukuman mati. Jadi sama hukumannya. Kalau napinya dihukum mati, maka oknumnya juga bisa dijerat dengan hukuman yang sama," tegasnya.
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen menilai, peredaran narkotika dalam penjara terjadi juga di negara berkembang lain. Justru, kata dia, dalam penjara mereka para pengedar yang notabene adalah nara pidana lebih bebas melakukan pengendalian.
Kuat dugaan pula, ada kerjasama antara napi dengan oknum sipir dalam lapas. "Tentunya ada yang melindungi kalau sampai terjadi peredaran dalam lapas. Dalam penjara mereka justru lebih berkiprah, mereka lebih bisa bebas mengendalikan narkotika," kata Dewi saat dihubungi Sindonews, Minggu (12/4/2015).
Menurut Dewi, hukuman kurungan badan yang dijatuhkan pada napi itu sejogjanya diharapkan bisa memberikan efek jera. Kenyataannya, kurungan badan tak membuat mereka jera.
Sehingga, kata dia, harus ada hukuman tegas yang dijatuhkan pada mereka, misalnya hukuman mati. "Kemudian dirilis siapa saja yang dijerat (hukuman mati)," ujarnya.
Dan untuk memberikan efek jera pula ada oknum sipir yang bekerjasama dengan napi, maka oknum itu harus dijatuhi hukuman berat. "Artinya, oknum sipir ataupun pejabat diatasnya yang kedapatan bekerja sama bisa terancam hukuman mati. Jadi sama hukumannya. Kalau napinya dihukum mati, maka oknumnya juga bisa dijerat dengan hukuman yang sama," tegasnya.
(whb)