Ini Penjelasan Pemprov DKI Soal Hitungan Pergub APBD 2015

Jum'at, 10 April 2015 - 23:40 WIB
Ini Penjelasan Pemprov...
Ini Penjelasan Pemprov DKI Soal Hitungan Pergub APBD 2015
A A A
JAKARTA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan mengenai perpindahan Rp72,905 triliun yang eksekutif ingin dari Rp69,286 triliun yang telah ditetapkan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, jika berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 314 ayat 8 yang menyatakan sebagai berikut: "dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan Pagu APBD tahun sebelumnya".

Heru melanjutkan, bila patokannya UU tersebut, pagu APBD tahun sebelumnya Rp72,9 triliun. Jika pakai APBD-P 2014 yaitu belanja Rp63,650 triliun maka kami akan tambah di pengeluaran pembiayaan di PMP dan pembayaran utang pokok sebanyak Rp9,246 triliun.

Tapi bila dipakai belanja di Rapergub APBD 2015 Rp67,269 triliun maka DKI akan menambah di pengeluaran pembiayaan PMP dan pembayaran utang pokok sebanyak Rp5,636 triliun. "Kalau pakai hitung-hitungan tersebut maka jumlahnya sama yaitu Rp72,9 nah itu sesuai dengan UU menurut yang ada," jelas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).

Heru menuturkan, mengenai pengeluaran pembiayaan yang sebanyak Rp9,246 terjadi penambahan yang signifikan di PMP yaitu PT MRT Jakarta Rp5,070 triliun, PT Bank DKI Rp1 triliun, PT Transportasi Jakarta Rp700 miliar, PT Penjamin Kredit Daerah Rp55 miliar. Sementara jika pengeluaran pembiayaan Rp5,636 triliun hanya untuk PMP pada PT MRT Jakarta Rp4,627 triliun dan PT Transportasi Jakarta Rp1 triliun.

Penambahan di Rp9,246 triliun itu didasari karena pengesahan yang ada nanti adalah Pergub APBD 2015, nanti penyesuaian juga bisa diatur pada Peraturan Gubernur bukan Peraturan Daerah yang harus diajukan ke anggota dewan.

Sementara itu, setelah memanggil TAPD, menurut Heru saat berdiskusi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan Dirjen mengacu pada Permendagri Nomor 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 106 ayat 1 yang menyebut bahwa "...apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana maksud dalam Pasal 105 ayat 3 c, tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya...".

"Jadi Pak Dirjen bilang kan sama kami, itu kan setinggi-tingginya boleh dong kalau diturunin, jadilah belanja yang dipakai sesuai belanja APBD-P 2014 sebesar Rp63,650 triliun dan pengeluaran pembiayaan yang dipakai adalah Rp5,636 triliun jadi totalannya Rp69,286 triliun. Jadi ini yang disetujui oleh Kemendagri dan tinggal menunggu tanda tangan Mendagri (Tjahjo Kumolo)," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)