Pemkot Depok Lakukan Pemetaan Bangunan di Margonda

Jum'at, 10 April 2015 - 22:27 WIB
Pemkot Depok Lakukan...
Pemkot Depok Lakukan Pemetaan Bangunan di Margonda
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melakukan pemetaan terhadap bangunan yang ada di ruas Jalan Margonda. Dari hasil pemetaan diketahui ada bangunan yang dinilai menyalahi aturan sehingga harus dibongkar.

Sejumlah bangunan sudah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Namun untuk bangunan yang belum dibongkar akan dilakukan pembongkaran jika tetap membandel.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemetaan yang dilakukan tim gabungan kemarin menyisir bangunan di bagian timur Margonda antara Ramanda-GICI Bussiness School. Ketika petugas mendatangi lokasi, sudah banyak bangunan yang dibongkar pemiliknya.

Namun ada juga pemilik bangunan yang meminta waktu agar bisa dibongkar sendiri. Surat pernyataan kesediaan membongkar bangunan beserta tenggat waktunya diberikan kepada mereka yang meminta tambahan waktu tersebut.

"Nanti surat pernyataan itu kami ambil. Sebelum kami melakukan pembongkaran paksa, kami meminta kesediaan mereka terlebih dahulu. Jadi tidak langsung main bongkar saja," kata Nina, Jumat (10/4/2015).

Selain memberikan surat pernyataan, Nina menuturkan, pemetaan juga dilakukan untuk melihat jenis IMB setiap bangunan, serta karakteristik bangunan yang ada di lapangan. Adanya perbedaan tahun keluar IMB, kemudian berbedanya ruang antara bangunan dan tepi jalan di sepanjang Jalan Raya Margonda, memerlukan perencanaan yang benar-benar matang untuk melakukan
langkah penertiban.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6478 seconds (0.1#10.140)