Salah Tafsirkan UU Pemda, Ahok Protes Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes Kemendagri karena salah menafsirkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya salah tafsir ini akan berimbas kepada penggunaan anggaran dalam Pergub APBD 2015.
Ahok menuturkan, tim TAPD yang terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD telah bertemu dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek untuk meminta penjelasan tentang UU No 23/2004 terutama Pasal 314 ayat 8. Dalam pasal serta ayat tersebut berbunyi, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud ayat (6), diberlakukan Pagu APBD tahun sebelumnya.
"Pak Dirjenmenafsirkan pagu yang dipakai adalah pagu belanja Rp63 triliun bukan pagu APBD tertinggi kemarin Rp72 triliun, jadi DKI belum turun duitnya, Mendagri sudah bikin DKI Silpa Rp9 triliun. Ini yang saya protes sama Pak Dirjen," jelasnya di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).
Padahal menurut Ahok, Silpa Rp9 triliun bisa digunakan atau ditambah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk beberapa BUMD yang bisa diberikan. "Kalau ini Rp9 triliun sudah tidak bisa dipakai. Padahal kalau pakai APBD dengan anggaran tahun lalu Rp72 triliun, juga ada Silpa yang tidak bisa kami gunakan setelah kerja karena penerimaan pajak yang lebih tinggi tapi kita enggak bisa pakai. Kalau ini saya terima," papar Ahok.
Namun jika pagu yang dipakai hanya Rp63 triliun berarti menurut Ahok, Dirjen Keuangan Daerah salah menilai tafsiran UU. "Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja?, Wah saya protes tadi. Mana ada dalam UU itu tulisan pagu belanja. Adanya pagu APBD yang berisi penerimaan pembiayaan pengeluaran dan belanja," ucapnya.
Ahok menuturkan, tim TAPD yang terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD telah bertemu dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek untuk meminta penjelasan tentang UU No 23/2004 terutama Pasal 314 ayat 8. Dalam pasal serta ayat tersebut berbunyi, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud ayat (6), diberlakukan Pagu APBD tahun sebelumnya.
"Pak Dirjenmenafsirkan pagu yang dipakai adalah pagu belanja Rp63 triliun bukan pagu APBD tertinggi kemarin Rp72 triliun, jadi DKI belum turun duitnya, Mendagri sudah bikin DKI Silpa Rp9 triliun. Ini yang saya protes sama Pak Dirjen," jelasnya di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).
Padahal menurut Ahok, Silpa Rp9 triliun bisa digunakan atau ditambah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk beberapa BUMD yang bisa diberikan. "Kalau ini Rp9 triliun sudah tidak bisa dipakai. Padahal kalau pakai APBD dengan anggaran tahun lalu Rp72 triliun, juga ada Silpa yang tidak bisa kami gunakan setelah kerja karena penerimaan pajak yang lebih tinggi tapi kita enggak bisa pakai. Kalau ini saya terima," papar Ahok.
Namun jika pagu yang dipakai hanya Rp63 triliun berarti menurut Ahok, Dirjen Keuangan Daerah salah menilai tafsiran UU. "Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja?, Wah saya protes tadi. Mana ada dalam UU itu tulisan pagu belanja. Adanya pagu APBD yang berisi penerimaan pembiayaan pengeluaran dan belanja," ucapnya.
(whb)