Wakil Wali Kota Ini Sebut PT KAI Bandel
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor geram karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasionalkan bangunan dua lantai untuk parkir kendaraan bermotor di Stasiun Bogor. Pemkot menilai manajemen PT KAI kembali ke habitat alias membandel sejak ditinggal Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan (Menhub).
"Saya juga bingung, sejak adanya pergeseran kepemimpinan dari Pak Jonan, PT KAI kembali ke habitatnya yang lama dan sering membandel, ini berbahaya. Kita minta PT KAI untuk segera menyelesaikan perizinan," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Kamis (9/4/2015).
Usmar menuturkan, sudah banyak memberikan kelonggaran terkait bangunan lahan parkir dua lantai (double decker) tak berizin itu. "Kita sudah sering memberikan kesempatan untuk segera memroses kelengkapan perizinan. Tapi sampai sekarang tidak diurus juga," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Deny Mulyadi mengatakan akan memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan untuk segera menyelesaikan kelengkapan perizinan.
"Manajemen PT KAI diberi waktu dua minggu ke depan untuk melengkapi proses Amdal Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang hingga saat ini belum ada," katanya.
Tak hanya itu, Denny juga mengatakan akan memberikan kemudahan bagi PT KAI untuk mengurus perizinan. Bila masih keberatan PT KAI bisa menujuk pihak ke tiga untuk menyelesaikan proses Amdal UKP-UPL.
"Namun, bila tengat waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan. Bukan hanya peringatan, tapi juga penyegelan dan pembongkaran oleh Satpol PP," tegasnya.
Sekadar diketahui, pasca bangunan parkir dua tingkat diresmikan 1 Oktober 2014 di Stasiun Bogor belum maksimal. Dengan luas sekitar 1,3 hektar, lahan parkir di Stasiun Bogor bisa menampung sekitar 10.000 kendaraan roda dua dan roda empat.
"Saya juga bingung, sejak adanya pergeseran kepemimpinan dari Pak Jonan, PT KAI kembali ke habitatnya yang lama dan sering membandel, ini berbahaya. Kita minta PT KAI untuk segera menyelesaikan perizinan," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Kamis (9/4/2015).
Usmar menuturkan, sudah banyak memberikan kelonggaran terkait bangunan lahan parkir dua lantai (double decker) tak berizin itu. "Kita sudah sering memberikan kesempatan untuk segera memroses kelengkapan perizinan. Tapi sampai sekarang tidak diurus juga," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Deny Mulyadi mengatakan akan memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan untuk segera menyelesaikan kelengkapan perizinan.
"Manajemen PT KAI diberi waktu dua minggu ke depan untuk melengkapi proses Amdal Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang hingga saat ini belum ada," katanya.
Tak hanya itu, Denny juga mengatakan akan memberikan kemudahan bagi PT KAI untuk mengurus perizinan. Bila masih keberatan PT KAI bisa menujuk pihak ke tiga untuk menyelesaikan proses Amdal UKP-UPL.
"Namun, bila tengat waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan. Bukan hanya peringatan, tapi juga penyegelan dan pembongkaran oleh Satpol PP," tegasnya.
Sekadar diketahui, pasca bangunan parkir dua tingkat diresmikan 1 Oktober 2014 di Stasiun Bogor belum maksimal. Dengan luas sekitar 1,3 hektar, lahan parkir di Stasiun Bogor bisa menampung sekitar 10.000 kendaraan roda dua dan roda empat.
(whb)