Warga Binaan Panti Depsos Cabuli Bocah 5 Tahun
A
A
A
BEKASI - Seorang warga binaan di panti Departemen Sosial (Depsos) dibekuk petugas Polres Bekasi Kota karena mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun yang juga warga binaan di panti Depsos tersebut.
Tersangka Hendra bin Muchtar (37) kini harus mendekam di tahanan Polresta Bekasi Kota akibat perbuatannya tersebut. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menerangkan, tersangka ditangkap berdasar laporan dari Joni orang tua korban berinisial A (5).
Saat itu, lanjut Siswo, Joni mendapatkan laporan dari salah seorang karyawan di panti Depsos bila A menjadi korban pencabulan Hendra. "Karyawan Depsos itu melihat, tersangka membawa korban ke kamarnya. Saat itu lah tersangka dipergoki dan tak bisa mengelak lagi," terang Siswo, Rabu (8/4/2015).
Siswo menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli korban di Pondok Cempaka 1 Panti Depsos Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur."Kita masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain," tuturnya.
Akibat perbuataannya Hendra terancam dijerat Pasal 82 UU No 35/ 2012 atas perubahan UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak yaitu pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Hendra bin Muchtar (37) kini harus mendekam di tahanan Polresta Bekasi Kota akibat perbuatannya tersebut. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menerangkan, tersangka ditangkap berdasar laporan dari Joni orang tua korban berinisial A (5).
Saat itu, lanjut Siswo, Joni mendapatkan laporan dari salah seorang karyawan di panti Depsos bila A menjadi korban pencabulan Hendra. "Karyawan Depsos itu melihat, tersangka membawa korban ke kamarnya. Saat itu lah tersangka dipergoki dan tak bisa mengelak lagi," terang Siswo, Rabu (8/4/2015).
Siswo menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli korban di Pondok Cempaka 1 Panti Depsos Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur."Kita masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain," tuturnya.
Akibat perbuataannya Hendra terancam dijerat Pasal 82 UU No 35/ 2012 atas perubahan UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak yaitu pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)