Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur

Selasa, 07 April 2015 - 22:38 WIB
Bersalah, Syarif: Sanksi...
Bersalah, Syarif: Sanksi Ahok Diberhentikan Bukan Ditegur
A A A
JAKARTA - Hasil Panitia Hak Angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah. Maka itu, Ahok harus dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi DKI I.

"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya (Ahok) ya pemberhentian. Saya baca di UU (undang-undang) tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Syarif mengakui, partainyalah yang mengusulkan agar hasil hak angket ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Ahok. Hingga kini, sudah ada 33 anggota Dewan yang setuju dengan HMP itu.

"Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Memang seperti itu aturannya, dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya," tuturnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini HMP terhadap Ahok bakal digulirkan. Sebab, sudah ada 20 anggota Dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.

Kendati demikian, kata Lulung, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan. "Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya," ujar Lulung.

Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan timnya. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk.

"Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap," ujar dia.

Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8275 seconds (0.1#10.140)