Dimakzulkan, Ahok Mau Jadi Pelawak di Stand Up Comedy
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah menyiapkan diri apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya bersalah dan diberhentikan.
Menurutnya, Hak Angket ini merupakan Hak Angket versi DPRD. Artinya semua proses dan kesimpulan didapat dari DPRD sendiri tanpa ada wasit.
"Saya mau jadi pelawak aja di stand up comedy, kalau dipecat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4/2015). (Baca: Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah)
Pansus angket sendiri sudah menemukan kesalahan yang dilakukan Ahok. Bahkan, sejumlah anggota DPRD menggalang tandatangan agar angket berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Setelah digelar rapat paripurna hak angket, DPRD DKI berpendapat kalau ada kesalahan yang dilakukan Ahok. Panitia hak angket kini gencar melobi sejumlah fraksi untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP).
Anggota panitia hak angket, M Syarief mengatakan, sudah 28 anggota dewan yang menandatangani agar angket ini berlanjut ke HMP.
"Pekan depan akan dibawa ke Bamus dulu. Saya simpulin, tinjak lanjutnya kami mengumpulkan tanda tangan sudah ada 20 orang, tambah PKS ada delapan orang, jadi ada 28 orang," katanya di gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Syarief menegaskan, usulan HMP sudah sah yang diusung oleh Fraksi Gerindra, Golkar dan PKS. "Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang, udah sah kan. Lalu dibentuk pansus. Untuk mengambil keputusan hasil HMPnya," jelasnya.
Menurutnya, Hak Angket ini merupakan Hak Angket versi DPRD. Artinya semua proses dan kesimpulan didapat dari DPRD sendiri tanpa ada wasit.
"Saya mau jadi pelawak aja di stand up comedy, kalau dipecat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4/2015). (Baca: Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah)
Pansus angket sendiri sudah menemukan kesalahan yang dilakukan Ahok. Bahkan, sejumlah anggota DPRD menggalang tandatangan agar angket berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Setelah digelar rapat paripurna hak angket, DPRD DKI berpendapat kalau ada kesalahan yang dilakukan Ahok. Panitia hak angket kini gencar melobi sejumlah fraksi untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP).
Anggota panitia hak angket, M Syarief mengatakan, sudah 28 anggota dewan yang menandatangani agar angket ini berlanjut ke HMP.
"Pekan depan akan dibawa ke Bamus dulu. Saya simpulin, tinjak lanjutnya kami mengumpulkan tanda tangan sudah ada 20 orang, tambah PKS ada delapan orang, jadi ada 28 orang," katanya di gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Syarief menegaskan, usulan HMP sudah sah yang diusung oleh Fraksi Gerindra, Golkar dan PKS. "Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang, udah sah kan. Lalu dibentuk pansus. Untuk mengambil keputusan hasil HMPnya," jelasnya.
(ysw)