Edarkan Sabu, Maradona dan Seorang Ibu Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Seorang ibu rumah tangga diringkus jajaran Polsek Jatiasih, Kota Bekasi. Karena, ibu rumah tangga bernama Nonsiah (41) itu kedapatan menjualkan narkotika golongan 1 janis sabu seberat 29 gram dengan harga Rp33 juta.
"Dalam operasi itu petugas menangkap seorang pelaku Miego Maradona (MM), 29, membawa alat isap sabu (bong)," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada SINDO, Minggu (5/4).
MM adalah seorang pemakai sabu. Kemudian polisi mengembangkan kasus ini, dan mengetahui bong tersebut didapat dari seorang Bandar yakni Nonsiah. Kemudian, petugas berhasil menangkap Nonsiah di kediamanya di Jalan Sersan Hambali, RT 4/2, Jakamulya, Bekasi Selatan.
Di rumah Nonsiah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 29 gram yang dibagi menjadi 29 paket siap edar senilai Rp33 juta. Menurutnya, sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan di sekitar Bekasi Selatan, Jatiasih, dan Pondok Gede.
Bahkan, lanjut dia, pengakuan Nonsiah kepada petugas barang itu memang didapatkan dari seorang gembong narkoba yakni Amir yang saat ini masih diburu keberadaannya.
"Gembongnya sudah menjadi DPO, petugas sedang mencari keberadaannya," ujarnya.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan menambahkan, jajarannya sudah disebar untuk menangkap gembong narkoba se-Jabodetabek itu.
Kini, kedua tersangka Nonsiah dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Dalam operasi itu petugas menangkap seorang pelaku Miego Maradona (MM), 29, membawa alat isap sabu (bong)," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada SINDO, Minggu (5/4).
MM adalah seorang pemakai sabu. Kemudian polisi mengembangkan kasus ini, dan mengetahui bong tersebut didapat dari seorang Bandar yakni Nonsiah. Kemudian, petugas berhasil menangkap Nonsiah di kediamanya di Jalan Sersan Hambali, RT 4/2, Jakamulya, Bekasi Selatan.
Di rumah Nonsiah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 29 gram yang dibagi menjadi 29 paket siap edar senilai Rp33 juta. Menurutnya, sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan di sekitar Bekasi Selatan, Jatiasih, dan Pondok Gede.
Bahkan, lanjut dia, pengakuan Nonsiah kepada petugas barang itu memang didapatkan dari seorang gembong narkoba yakni Amir yang saat ini masih diburu keberadaannya.
"Gembongnya sudah menjadi DPO, petugas sedang mencari keberadaannya," ujarnya.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan menambahkan, jajarannya sudah disebar untuk menangkap gembong narkoba se-Jabodetabek itu.
Kini, kedua tersangka Nonsiah dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(mhd)