Usai MoU, Konsorsium Akan Kebut Revitalisasi Kota Tua

Rabu, 01 April 2015 - 00:21 WIB
Usai MoU, Konsorsium Akan Kebut Revitalisasi Kota Tua
Usai MoU, Konsorsium Akan Kebut Revitalisasi Kota Tua
A A A
JAKARTA - Konsorsium PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau PT Jakarta Old Town Revitalization Corps (JOTRC) berencana akan mengebut program revitalisasi yang sempat mangkrak. Dengan adanya perjanjian kerja sama antara JOTRC dan PT Perusahaan Perdagang Indonesia (PPI) sudah memiliki dasar hukumnya.

"Jadi kami langsung kerjakan," ujar Direktur Utama JOTRC, Lin Che Wei setelah menandatangani Mou di Gedung PPI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Che Wei mengatakan, kesepakatan itu merupakan realisasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara JOTRC dan PPI yang disepakati pada Agustus 2014 lalu. Dengan kesepakatan itu, lanjut Che Wei, artinya JOTRC diberi kewenangan penuh untuk merestorasi 17 bangunan milik PPI di kawasan Kota Tua.

Nantinya, kontrak sendiri disepakati untuk jangka waktu 20 tahun. "Nanti setelah 20 tahun akan dikembalikan lagi ke PPI," ujar Che Wei. (Baca juga: PPI-JOTRC Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Gedung Tua)

Untuk rehab nanti, dia mengaku, menyiapkan dana sekitar Rp150 miliar untuk merevitalisasi belasan gedung tersebut. Sambungnya, beberapa bangunan saat ini, di antaranya bangunan, ada yang rusak parah, bahkan sudah tidak berbentuk gedung.

Chi Wei menargetkan, untuk rehabilitasi gedung itu, rencananya akan memakan waktu selama 1,5 hingga dua tahun. Selesai dibangun, konsorsium sendiri, nantinya bakal membagi gedung-gedung itu sesuai dengan jenisnya.

Bahkan, salah satu kampus swasta di Jakarta bakal menempati salah satu gedung itu untuk aktivitas perkuliahannya.

"Nanti Pemprov yang sewa dan digunakan untuk Kampus IKJ (Institut Kesenian Jakarta)," katanya.

Mengenai revitalisasi nanti, khususnya untuk gedung yang rusak hingga hancur total, JOTRC akan menggandeng arsitek dari Belanda dan kurator dari Italia untuk mengembalikan nilai sejarah kawasan tersebut. Selain itu, konsorsium juga telah membeli gedung bekas Tigergraatf di belakang Kantor Pos Indonesia.

"Nanti gedung itu bakal jadi pusat sejarah zaman Belanda dan Jepang," ujarnya.

Meski demikian, Che Wei membantah, jika revitalisasi Kota Tua selama ini terkesan jalan di tempat. Menurutnya, saat ini, Konsorsium tetap menjalankan tugasnya, hanya saja belum maksimal lantaran belum adanya dasar hukum pemugatan gedung.

"Sekarang gedung itu sudah dalam pengelolaan kami, jadi bisa segera dipugar," katanya.

Bersamaan, Direktur Utama PPI, Wahyu Suparyono menyerahkan sepenuhnya pemugaran itu kepada JOTRC. PPI sebagai pemilik bangunan, lanjut Wahyu, tidak akan ikut campur dalam pemugaran yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami cuma berhak ikut menentukan penyewa gedung-gedung nantinya siapa," tukasnya.

Menurut Wahyu, selama ini aset PPI senilai Rp200 miliar di Kota Tua sudah terbengkalai dan tidak bisa diperbaiki. Karenanya, kesepakatan itu juga sangat menguntungkan perusahaan karena hak pengelolaan gedung bakal kembali setelah 20 tahun.

Selain itu, lanjut Wahyu, dengan revitalisasi, perusahaan juga bisa menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan karena tidak perlu menanggung biaya operasional rutin. "Saat dikembalikan kepada kami juga bangunannya sudah sangat bagus," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5465 seconds (0.1#10.140)