Mau Dilengserkan, Ahok: Masih Ada Waktu Sampai 2016
A
A
A
JAKARTA - Upaya pansus hak Angket DPRD DKI yang bisa berujung pemakzulan ditanggapi santai Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Bahkan Ahok menegaskan kalau dirinya masih ada waktu hingga 2016 untuk membenahi Jakarta dari oknum-oknum maling.
Menurut Ahok, proses hak menyatakan pendapat (HMP) hingga ke MA hingga dirinya diberhentikan itu membutuhkan proses hingga 2016 mendatang. Jadi masih memiliki kesempatan untuk membenahi Jakarta dari oknum-oknum maling.
Kendati demikian, Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap Hak angket yang dibuat DPRD hanyalah angket-angketan. Sebab, selain APBD sudah selesai dan sudah diputuskan dengan Pergub, hak angket tersebut sudah tidak memiliki makna.
"Saya udah bilang kok, saya kalau dijatuhin pun, dijatuhin di MA pada 2016. Masih ada setahun kan. Kalau proses angket macam-macam gitu bisa ngarang, gapapa, minimal beresin satu model pencurian dulu," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015)..
Sementara itu, Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.
Jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," jelasnya.
Menurut Ahok, proses hak menyatakan pendapat (HMP) hingga ke MA hingga dirinya diberhentikan itu membutuhkan proses hingga 2016 mendatang. Jadi masih memiliki kesempatan untuk membenahi Jakarta dari oknum-oknum maling.
Kendati demikian, Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap Hak angket yang dibuat DPRD hanyalah angket-angketan. Sebab, selain APBD sudah selesai dan sudah diputuskan dengan Pergub, hak angket tersebut sudah tidak memiliki makna.
"Saya udah bilang kok, saya kalau dijatuhin pun, dijatuhin di MA pada 2016. Masih ada setahun kan. Kalau proses angket macam-macam gitu bisa ngarang, gapapa, minimal beresin satu model pencurian dulu," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015)..
Sementara itu, Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.
Jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," jelasnya.
(ysw)