Ini 2 Pelanggaran Ahok Hasil Kajian Sementara Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI menyatakan kajian sementara penyelidikan hak angket ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Secara resmi hasil hak angket ini akan diumumkan melalui rapat paripurna pada April mendatang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M taufik mengungkapkan, pimpinan DPRD telah menerima laporan dari Panitia Hak Angket. Laporan yang diterima tersebut menyatakan terjadi pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Ahok.
"Kajian sementara diketahui ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ungkap M Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Taufik menyebutkan, pelanggaran terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Kemudian,etika Ahok yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Meski begitu, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada awal April mendatang. Dalam rapat paripurna nantinya pun akan diiputuskan kelanjutan dari hasil hak angket tersebut.
"Lanjut ke hak menyatakan pendapat atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta itu. Untuk diketahui, laporan panitia hak angket ternyata dilaporkan secara tertutup kepada pimpinan DPRD.
Diserahkan oleh Ketua Pansus Hak Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji dan diterima oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yaitu M Taufik, Triwisaksana, Abraham Lulung Lunggana, dan Ferrial Sofyan. Sedangkan Sang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak tampak lantaran sakit.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M taufik mengungkapkan, pimpinan DPRD telah menerima laporan dari Panitia Hak Angket. Laporan yang diterima tersebut menyatakan terjadi pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Ahok.
"Kajian sementara diketahui ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ungkap M Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Taufik menyebutkan, pelanggaran terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Kemudian,etika Ahok yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Meski begitu, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada awal April mendatang. Dalam rapat paripurna nantinya pun akan diiputuskan kelanjutan dari hasil hak angket tersebut.
"Lanjut ke hak menyatakan pendapat atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta itu. Untuk diketahui, laporan panitia hak angket ternyata dilaporkan secara tertutup kepada pimpinan DPRD.
Diserahkan oleh Ketua Pansus Hak Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji dan diterima oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yaitu M Taufik, Triwisaksana, Abraham Lulung Lunggana, dan Ferrial Sofyan. Sedangkan Sang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak tampak lantaran sakit.
(whb)