Pensiun dari PNS, Pakde Edarkan Sabu
A
A
A
JAKARTA - Seorang pensiunan PNS berinisial M alias Pakde (58) dibekuk petugas Polres Jakarta Pusat, karena mengedarkan sabu. Dari tangan Pakde disita 9,8 gram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mengungkapkan, penangkapan Pakde bermula dari keterangan T alias Kebo (37) pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap di kontrakan di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 20 Maret lalu. Kebo diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Usai diamankan, lanjutnya, Kebo pun menjalani pemeriksaan dan mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Pakde beberapa hari sebelum penangkapan. Dari keterangan Kebo, polisi menangkap Pakde beserta sabu seberat 9,8 gram dan ekstasi warna hijau seberat 3,34 gram di rumahnya yang beralamat di Jalan Mira Nomor 182 RT 15/07, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 21 Maret lalu.
“Selain Kebo dan Pakde, kita menangkap lima pengedar lain. Mereka adalah kelompok Kalideres yang narkobanya boleh beli dari Pakde,” ujar Sitinjak di Polres Jakarta Pusat, Kamis 26 Maret kemarin. Lima pengedar yang diringkus di antaranya, EST (49), OH alias Jawa (20), M alias Arab (43) dan WS alias Mr X (34).
"Semuanya ditangkap di Gang Laler, Kemayoran, Jakarta Pusat bersamaan. Total sabu yang kita sita dari kelompok Kemayoran dan Kalideres sebanyak 55 gram atau senilai Rp120 juta jika diuangkan,” tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mengungkapkan, penangkapan Pakde bermula dari keterangan T alias Kebo (37) pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap di kontrakan di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 20 Maret lalu. Kebo diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Usai diamankan, lanjutnya, Kebo pun menjalani pemeriksaan dan mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Pakde beberapa hari sebelum penangkapan. Dari keterangan Kebo, polisi menangkap Pakde beserta sabu seberat 9,8 gram dan ekstasi warna hijau seberat 3,34 gram di rumahnya yang beralamat di Jalan Mira Nomor 182 RT 15/07, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 21 Maret lalu.
“Selain Kebo dan Pakde, kita menangkap lima pengedar lain. Mereka adalah kelompok Kalideres yang narkobanya boleh beli dari Pakde,” ujar Sitinjak di Polres Jakarta Pusat, Kamis 26 Maret kemarin. Lima pengedar yang diringkus di antaranya, EST (49), OH alias Jawa (20), M alias Arab (43) dan WS alias Mr X (34).
"Semuanya ditangkap di Gang Laler, Kemayoran, Jakarta Pusat bersamaan. Total sabu yang kita sita dari kelompok Kemayoran dan Kalideres sebanyak 55 gram atau senilai Rp120 juta jika diuangkan,” tutupnya.
(whb)