Kejari Cikarang Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PNPM

Jum'at, 27 Maret 2015 - 01:44 WIB
Kejari Cikarang Tahan...
Kejari Cikarang Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PNPM
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan mantan Ketua UPK PNPM Mandiri Kecamatan Setu berinisial RU (42) dan mantan fasilitator kegiatan PNPM Mandiri AI (38). Sebelum ditahan, kedua ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi program PNPM mandiri untuk warga di Kecamatan Setu.

”Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dalam kegiatan PNPM mandiri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan, Kamis 26 Maret kemarin. Menurut Teguh, keduanya diduga menyelewengkan anggaran PNPM Mandari sejak 2009 hingga 2013 lalu.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi selama empat jam, lalu ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. RU sendiri ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sementara AI ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Selama keduanya menjabat Ketua PNPM Mandiri Kecamatan Setu, kata dia, negara dirugikan Rp1,08 miliar. Karena banyak kegiatan dari PNPM Mandiri itu tidak disalurkan kepada masyarakat, dan diduga selalu fiktif kegiatanya.

Rencananya, selama 21 hari kedepan keduanya dititipkan dirutan berbeda. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31/1999, junto Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7656 seconds (0.1#10.140)