Bukan Uang Negara, Dana CSR Tidak Boleh Masuk APBD

Kamis, 26 Maret 2015 - 23:48 WIB
Bukan Uang Negara, Dana...
Bukan Uang Negara, Dana CSR Tidak Boleh Masuk APBD
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta tidak menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan pemerintahan. Itu dikarenakan CSR bukanlah uang negara.

Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, penggunaan dana CSR sudah memiliki aturan tersendiri. Dana CSR tidak diperbolehkan masuk ke APBD karena memang APBD itu sumber dana yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan daerah lainnya.

"Dana CSR tidak diperbolehkan untuk kepentingan pemerintahan, Kalau CSR masuk APBD itu pintunya yang mana ya ?," kata Cholid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015). Menurut Cholid, dana CSR adalah milik swasta yang pengalokasian sedikit keuntungannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara.

"CSR itu kan swasta dan dapatnya tidak tentu, itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR. Sekali lagi CSR itu bukan uang negara," jelasnya. Cholid mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN.

Tidak ada uang negara yang diperoleh kecuali melalui peraturan yang dibuat oleh negara, artinya jika ada pemerintah daerah yang mnggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Serta, uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara saja.

"Tapi boleh apa tidak seperti itu mestinya pemerintah hanya melakukan koordinasi saja. Jadi tidak mengeksekusi uang CSR untuk kepentingan itu," katanya Cholid menambahkan, dana CSR pengambilannya tidak melalui persetujuan DPR atau DPRD karena statusnya bukan milik negara.

"Ini tidak lewat dewan, karena ini bukan uang negara yang harus melalui persetujuan dewan dan statusnya bukan uang negara," tuturnya. Cholid menegaskan, CSR bukan bagian dari uang negara dan tidak boleh dicampuradukkan dengan APBD.

"Sekali lagi CSR itu bukan bagian dari uang negara. Ini hanya peraturan negara yang mengatur lembaga swasta, yang mengharuskan mengalokasikan sebagian kecil dari keuntungannya sebagai pertanggungjawaban sosial. Namun, pengalokasiannya diatur oleh CSR itu sendiri. Jadi tidak boleh masuk ke APBD," tegasnya

Untuk diketahui beberapa waktu lalu beredar kabar bila lembaga Ahok Center mengkoordinir dana CSR dari sejumlah perusahaan swasta. Sejumlah SKPD di Pemprov DKI diduga menjadikan Ahok Center sebagai mitra kerja bantuan CSR dari belasan perusahaan swasta di Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)