Jika Terbukti Bersalah, Ahok Bisa Dimakzulkan
A
A
A
JAKARTA - Jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamka (Ahok) terbukti melanggar etika dalam angket, maka DPRD DKI bisa memakzulkannya. Karena, etika pejabat publik itu diatur dalam ketetapan MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"Bisa saja dimakzulkan jika melanggar norma dan etika, itu melanggar Tap (ketetapan) MPR Nomor 6 Tahun 2001 di dalamnya diatur soal etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Dia menambahkan, pejabat publik seyogyanya menjaga etika. Karena, itu adalah kewajiban pejabat negara.
"Bahkan dalam UU (undang-undang) Pemda, kepala daerah itu harus menjaga etika. Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika," tambahnya.
Jika nantinya dalam penyelidikan hak angket Ahok melanggar etika, kata dia, maka orang nomor satu di DKI Jakarta itu bisa diberhentikan.
"Kalau DPRD kemudian mempermasalahkan itu ada yang etis pada pemerintah daerah, maka ini bisa jadi menuju pada pemberhentian," pungkasnya.
Meski demikian, kata dia, DPRD DKI harus melewati jalur Mahkamah Agung (MA). Karena, MA yang berwenang dalam memberikan keputusan.
"Itu harus diverivikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia (Ahok) melanggar etika yang dituduhkan (DPRD)," ujarnya
"Bisa saja dimakzulkan jika melanggar norma dan etika, itu melanggar Tap (ketetapan) MPR Nomor 6 Tahun 2001 di dalamnya diatur soal etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Dia menambahkan, pejabat publik seyogyanya menjaga etika. Karena, itu adalah kewajiban pejabat negara.
"Bahkan dalam UU (undang-undang) Pemda, kepala daerah itu harus menjaga etika. Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika," tambahnya.
Jika nantinya dalam penyelidikan hak angket Ahok melanggar etika, kata dia, maka orang nomor satu di DKI Jakarta itu bisa diberhentikan.
"Kalau DPRD kemudian mempermasalahkan itu ada yang etis pada pemerintah daerah, maka ini bisa jadi menuju pada pemberhentian," pungkasnya.
Meski demikian, kata dia, DPRD DKI harus melewati jalur Mahkamah Agung (MA). Karena, MA yang berwenang dalam memberikan keputusan.
"Itu harus diverivikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia (Ahok) melanggar etika yang dituduhkan (DPRD)," ujarnya
(mhd)