Hak Angket Diminta Fokus Pelanggaran Kebijakan Bukan Etika Ahok
A
A
A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta harus fokus dengan penyidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, apabila terus fokus dalam etika, pelengseran atau pernyataan jika Ahok bersalah sebagai pemimpin Jakarta tidak bisa dilakukan.
Peneliti Centre for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, dasar pembentukan panitia angket oleh DPRD DKI karena ada dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Ahok dalam penyerahan RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri. Bukan malah mencari kesalahan etika untuk menyimpulkan Ahok bersalah.
"Alasan utama Angket itu terbentuk karena ada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU. Muatanya politis, kalau diparipurnakan dan disetujui itu bisa berujung HMP (hak menyatakan pendapat) dan bisa memakzulkan Ahok," kata Arya Fernandes saat dihubungi, Selasa 24 Maret kemarin.
Arya menjelaskan, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki soal kebijakan yang melanggar undag-undang. Etika itu, kata dia, bukanlah kebijakan, melainkan persoalan sikap.
Dia menilai angket bisa dengan mudah melengserkan Ahok jika memang mendapatkan bukti soal adanya pelanggaran kebijakan yang dilakukan. "Misalnya perbuatan tercela seperti korupsi itu bisa juga. Tapi agak susah melengserkan Ahok kalau dasarnya dari etika, tapi DPRD bisa mengunakan banyak hal untuk itu, tapi mudah-mudahan tidak menggunakan alasan tersebut," katanya.
Peneliti Centre for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, dasar pembentukan panitia angket oleh DPRD DKI karena ada dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Ahok dalam penyerahan RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri. Bukan malah mencari kesalahan etika untuk menyimpulkan Ahok bersalah.
"Alasan utama Angket itu terbentuk karena ada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU. Muatanya politis, kalau diparipurnakan dan disetujui itu bisa berujung HMP (hak menyatakan pendapat) dan bisa memakzulkan Ahok," kata Arya Fernandes saat dihubungi, Selasa 24 Maret kemarin.
Arya menjelaskan, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki soal kebijakan yang melanggar undag-undang. Etika itu, kata dia, bukanlah kebijakan, melainkan persoalan sikap.
Dia menilai angket bisa dengan mudah melengserkan Ahok jika memang mendapatkan bukti soal adanya pelanggaran kebijakan yang dilakukan. "Misalnya perbuatan tercela seperti korupsi itu bisa juga. Tapi agak susah melengserkan Ahok kalau dasarnya dari etika, tapi DPRD bisa mengunakan banyak hal untuk itu, tapi mudah-mudahan tidak menggunakan alasan tersebut," katanya.
(whb)