Langgar UU, Mahasiswa Tuntut Ahok Mundur

Jum'at, 20 Maret 2015 - 23:14 WIB
Langgar UU, Mahasiswa...
Langgar UU, Mahasiswa Tuntut Ahok Mundur
A A A
JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gemas Jakarta Raya) menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) munur dari jabatannya. Karena, Ahok diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Ahok segera mundur dari jabatannya. Kami juga menuntut agar Ahok diadili karena melanggar UU Nomor 32 tahun 2004," kata Sirojudin, saat menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ahok juga dituding melakukan KKN, dalam pengangkatan Direktur Utama PT Marga Jaya. Tak hanya itu, dia juga menyebut, adanya monopoli CSR DKI Jakarta yang dilakukan oleh Ahok Center.

"Ahok juga telah melanggar UU keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Lebih jauh, Sirojudin mengemukakan, APBD merupakan hal yang sangat penting bagi suatu daerah. Karena APBD menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam APBD terdapat berbagai anggaran dari kesehatan, pendidikan, infrastruktural dan masih banyak lainnya. Menurut dia, tidak bisa dibayangkan jika APBD banyak gunakan guyonan politik oleh golongan-golongan yang memiliki kepentingan.

"Tindakan Ahok serahkan draf APBD DKI tahun 2015 ke Kemendagri tidak sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPRD DKI merupakan tindakan melawan hukum. Kebijakan Ahok cenderung arogan. Jadi sekali lagi, Ahok tak layak pimpin Jakarta," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0019 seconds (0.1#10.140)