Umpat Kata Kotor, Ahok Bisa Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 20 Maret 2015 - 17:36 WIB
Umpat Kata Kotor, Ahok...
Umpat Kata Kotor, Ahok Bisa Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilaporkan ke polisi lantaran umpatan kotornya. Karena, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengucapkannya melalui media massa secara live.

"Selayaknya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak saja menegur Ahok. Tapi melaporkan Ahok ke polisi karena tindakan tidak senonoh melalui media publik. Karena memberi contoh buruk," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/3/2015).

Seharusnya, kata Tigor, anggota DPRD DKI Jakarta bisa bertindak tegas atas apa yang diucapkan Ahok. Karena, legislatif merupakan partner eksekutif.

"Begitu pula DPRD, sudah selayaknya juga mengambil tindakan tegas terhadap Gubernur pada Mendagri," pungkasnya.

Komunikasi publik yang kurang baik itu diduga menjadi salah satu faktor konflik Ahok dengan anggota Dewan belum juga reda. Karena, orang nomor satu di DKI Jakarta itu kerap menghina dan mengeluarkan kata kasar pada partner-nya itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0624 seconds (0.1#10.140)