Kasus Pohon Maut, 3 Orang Pengelola Kebun Raya Bogor Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Maret 2015 - 14:21 WIB
Kasus Pohon Maut, 3 Orang Pengelola Kebun Raya Bogor Jadi Tersangka
Kasus Pohon Maut, 3 Orang Pengelola Kebun Raya Bogor Jadi Tersangka
A A A
BOGOR - Penyidik Polres Bogor Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pohon tumbang di area Kebun Raya Bogor (KRB) pada awal Januari lalu.

Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengatakan, tiga tersangka tersebut dianggap paling bertanggung jawab dalam peristiwa tumbangnya pohon damar setinggi lima meter yang menewaskan tujuh orang pengunjung KRB.

"Tiga tersangka yakni, BP petugas lapangan, SN pengawas KRB, dan IA kepala sub bagian. Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," ungkap Irsan, Jumat (20/3/2015).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan proses penyidikan dengan meminta keterangan 12 saksi, 2 orang saksi ahli tanaman dari IPB, dan olah tempat kejadian (TKP). Polisi melihat bila ke tiga orang tersangka diduga lalai dalam melakukan pengawasan, pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang dianggap rawan tumbang.

"Berkas perkara sendiri sudah selesai tinggal di serahkan kepada kejaksaan," tambahnya. Sebelumnya, pohon damar tumbang menimpa puluhan pengunjung KRB, Minggu 11 Januari lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, tujuh orang tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban tewas dan luka merupakan karyawan PT Asalta Mandiri Agung yang sedang melaksanakan gathering.

Korban tewas dalam peristiwa itu, Saefulloh (43), Sarijo (40), Supriyono (32), Suryana (43), Rizki (25), Ahmad Saefullah (43), dan Nur Ali (52).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8316 seconds (0.1#10.140)