Penyiaran Kata-kata Kotor Ahok Dinilai Lecehkan Publik

Kamis, 19 Maret 2015 - 20:11 WIB
Penyiaran Kata-kata...
Penyiaran Kata-kata Kotor Ahok Dinilai Lecehkan Publik
A A A
JAKARTA - Penyiaran kata-kata kasar dan kotor yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, dinilai merendahkan masyarakat. Perlu diingat, masyarakat merupakan pemilik utuh frekuensi itu.

"Tersiarnya kata-kata kasar tersebut bukan hanya merendahkan martabat pihak-pihak yang terlibat, melainkan melecehkan publik pemirsa," kata Komisioner KPI Agatha Lily di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut dia, kasus ini juga bertentangan dengan kode etik penyiaran. Karena, kata-kata kasar dan kotor itu terdengar secara live oleh masyarakat luas.

"Kasus ini jelas bertentangan dengan Pasal 35 Pedoman perilaku penyiaran, dan Pasal 24 standar program siaran, bahwa lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kata-kata kasar atau kata-kata kotor baik dalam bahasa Indonesia, bahasa asing maupun bahasa daerah," paparnya.

Maka itu, dia mengingatkan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran. Agatha meminta lembaga penyiaran lain tidak mengikuti atau mengulangi kesalahan serupa.

"Kami tentu tidak ingin televisi yang merupakan cermin peradaban bangsa dirusak dengan kata-kata kasar, dan makian apalagi disampaikan oleh seorang pemimpin yang seharusnya menjadi tauladan masyarakat," bebernya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6081 seconds (0.1#10.140)