Ahok Umbar Kata Kotor, KPI Ancam Sanksi Stasiun TV
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengumbar makian kata-kata kotor dalam wawancara televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan memberikan sanksi kepada stasiun televisi terkait.
Sanksi tersebut dilatari alasan, stasiun televisi tersebut menyiarkan kata-kata kotor Ahok yang tidak layak dikonsumsi pemirsa televisi.
"KPI akan memberikan sanksi kepada stasiun televisi. Karena menyiarkan kata-kata kasar, dan kata-kata kotor pada talkshow. Stasiun televisi bertanggung jawab terhadap semua pelanggaran yang terjadi di layar kaca," kata Komisioner KPI Agatha Lily dalam pesan elektroniknya, Kamis (19/3/2015).
Walaupun disiarkan secara live, kata Agatha, bukan berarti televisi bebas menyiarkan kata-kata kasar atau kotor. Karena, semua itu sudah ada aturan mainnya. (Baca: Ahok Maki Kata Kotor, IJTI Minta Jaga Etika)
"Pedoman Perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI secara jelas telah mengatur apa yang boleh, dan tidak boleh disiarkan oleh stasiun televisi. Dalam kondisi live pun seorang presenter harus mampu mengendalikan narasumber," pungkasnya.
Apa yang dilakukan pewawancara saat itu, kata dia, hanya untuk mengingatkan narasumber, bahwa siaran tersebut live sudah benar. Namun tanggung jawab stasiun televisi tidak berhenti hanya mengingatkan saja.
"Ketika kata-kata kasar kembali terulang, maka pewawancara harus segera meng-cut atau hentikan acara. Apakah melalui break iklan, bahkan seharusnya pewawancara menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," tuturnya.
Sanksi tersebut dilatari alasan, stasiun televisi tersebut menyiarkan kata-kata kotor Ahok yang tidak layak dikonsumsi pemirsa televisi.
"KPI akan memberikan sanksi kepada stasiun televisi. Karena menyiarkan kata-kata kasar, dan kata-kata kotor pada talkshow. Stasiun televisi bertanggung jawab terhadap semua pelanggaran yang terjadi di layar kaca," kata Komisioner KPI Agatha Lily dalam pesan elektroniknya, Kamis (19/3/2015).
Walaupun disiarkan secara live, kata Agatha, bukan berarti televisi bebas menyiarkan kata-kata kasar atau kotor. Karena, semua itu sudah ada aturan mainnya. (Baca: Ahok Maki Kata Kotor, IJTI Minta Jaga Etika)
"Pedoman Perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI secara jelas telah mengatur apa yang boleh, dan tidak boleh disiarkan oleh stasiun televisi. Dalam kondisi live pun seorang presenter harus mampu mengendalikan narasumber," pungkasnya.
Apa yang dilakukan pewawancara saat itu, kata dia, hanya untuk mengingatkan narasumber, bahwa siaran tersebut live sudah benar. Namun tanggung jawab stasiun televisi tidak berhenti hanya mengingatkan saja.
"Ketika kata-kata kasar kembali terulang, maka pewawancara harus segera meng-cut atau hentikan acara. Apakah melalui break iklan, bahkan seharusnya pewawancara menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," tuturnya.
(mhd)