Kontrakan Mesum di Tangerang Digerebek Satpol PP
A
A
A
TANGERANG - Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat mesum di Perumahan Sekretariat Negara (Setneg), RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang pada Rabu 18 Maret 2015 malam.
Dari penggerebekan itu, tujuh pasangan mesum yang sedang bermesraan di dalam kontrakan tersebut diamankan bersama pemilik kontrakan bernama Maripul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang resah dengan adanya kegiatan itu. Selain itu, perbuatan itu juga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelacuran.
"Dari laporan warga kami membuktikannya dengan melakukan investigasi selama dua hari, teryata benar kontrakan ini disewakan Rp30 ribu sampat 40 ribu per jam, dan sering dipakai muda-mudi berbuat mesum," katanya di Tangerang, Kamis (19/3/2015).
Menurutnya, untuk pasangan muda mudi yang diamanakan akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Besok kami akan menyegel lokasi tersebut dan akan menentukan waktu untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.
Sementra pemilik kontrakan, Maripul mengaku, kontrakan miliknya terdapat 10 kamar, dimana enam di antaranya sengaja di peruntukkan khusus untuk tempat mesum.
Sedangkan empat kamar lainnya hanya dikontrakan. "Dalam sehari saya mendapat keuntugan Rp500 ribu," tambahnya.
Dari penggerebekan itu, tujuh pasangan mesum yang sedang bermesraan di dalam kontrakan tersebut diamankan bersama pemilik kontrakan bernama Maripul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang resah dengan adanya kegiatan itu. Selain itu, perbuatan itu juga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelacuran.
"Dari laporan warga kami membuktikannya dengan melakukan investigasi selama dua hari, teryata benar kontrakan ini disewakan Rp30 ribu sampat 40 ribu per jam, dan sering dipakai muda-mudi berbuat mesum," katanya di Tangerang, Kamis (19/3/2015).
Menurutnya, untuk pasangan muda mudi yang diamanakan akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Besok kami akan menyegel lokasi tersebut dan akan menentukan waktu untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.
Sementra pemilik kontrakan, Maripul mengaku, kontrakan miliknya terdapat 10 kamar, dimana enam di antaranya sengaja di peruntukkan khusus untuk tempat mesum.
Sedangkan empat kamar lainnya hanya dikontrakan. "Dalam sehari saya mendapat keuntugan Rp500 ribu," tambahnya.
(mhd)