Beraksi di Kalideres, 2 Perampok Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua perampok yang beraksi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, diringkus polisi. Asmuni (20) dan Agus (20) diringkus di rumah kontrakannya RT06/02, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari laporan korban, usai melakukan olah TKP, kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan mendapati satu kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat tinggal keduanya," kata Kapolsek Kalideres Kompol Dermawan Karosekali di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Asmuni sempat melawan petugas lantaran ingin diamankan, alhasil polisi memuntahkan peluru panas kepadanya. Selain itu, mereka juga mengelak melakukan perampokan.
"Mereka tak bisa mengelak ketika kami menemukan barang hasil kejahatan kontrakan itu. Selain itu, kami juga terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak mata kaki sebelah kiri Asmuni karena berusaha melawan," bebernya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika Urrasyidin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengambil diketahui dengan cara membobol gembok pagar, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga.
"Mereka sebelumnya melakukan pemantauan dan mencari rumah yang kosong setelah itu diincarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Andika, dua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Dari laporan korban, usai melakukan olah TKP, kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan mendapati satu kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat tinggal keduanya," kata Kapolsek Kalideres Kompol Dermawan Karosekali di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Asmuni sempat melawan petugas lantaran ingin diamankan, alhasil polisi memuntahkan peluru panas kepadanya. Selain itu, mereka juga mengelak melakukan perampokan.
"Mereka tak bisa mengelak ketika kami menemukan barang hasil kejahatan kontrakan itu. Selain itu, kami juga terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak mata kaki sebelah kiri Asmuni karena berusaha melawan," bebernya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika Urrasyidin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengambil diketahui dengan cara membobol gembok pagar, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga.
"Mereka sebelumnya melakukan pemantauan dan mencari rumah yang kosong setelah itu diincarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Andika, dua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)