Polda Segera Umumkan 2 Tersangka Kasus UPS APBD DKI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD DKI 2014. Kemungkinan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang, yaitu oknum PNS dan pihak swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidikan kasus ini sudah mengarahkan calon tersangka. Namun, untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka, polisi harus memiliki alat bukti di antaranya keterangan saksi."Minggu ini akan kita umumkan tersangkanya. Kemungkinan dari pihak PNS dan swasta," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/3/2015).
Martinus menuturkan, penyidik telah memanggil 35 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Namun sampai hari ini, polisi baru memeriksa 21 orang saksi.
Terhadap 14 orang saksi yang mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Para saksi juga diultimatum jika panggilan kedua tidak diindahkan, akan dilakukan upaya jemput paksa.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menegaskan, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran berupa mark-up dalam lelang UPS hingga merugikan negara. Dugaan mark up itu, berdasarkan temuan data dan dokumen terkait pengadaan UPS yang telah dikumpulkan dan diteliti oleh penyidik.
Dia menegaskan, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut. "Calon tersangka sudah ada. Tetapi kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," tegasnya. Dia memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut hingga ke level pejabat pemerintahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidikan kasus ini sudah mengarahkan calon tersangka. Namun, untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka, polisi harus memiliki alat bukti di antaranya keterangan saksi."Minggu ini akan kita umumkan tersangkanya. Kemungkinan dari pihak PNS dan swasta," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/3/2015).
Martinus menuturkan, penyidik telah memanggil 35 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Namun sampai hari ini, polisi baru memeriksa 21 orang saksi.
Terhadap 14 orang saksi yang mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Para saksi juga diultimatum jika panggilan kedua tidak diindahkan, akan dilakukan upaya jemput paksa.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menegaskan, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran berupa mark-up dalam lelang UPS hingga merugikan negara. Dugaan mark up itu, berdasarkan temuan data dan dokumen terkait pengadaan UPS yang telah dikumpulkan dan diteliti oleh penyidik.
Dia menegaskan, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut. "Calon tersangka sudah ada. Tetapi kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," tegasnya. Dia memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut hingga ke level pejabat pemerintahan.
(whb)