OB SMP Al-Ikhlas Cipete Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Office boy (OB) di SMP Al-Ikhlas Cilandak, Jalan Cipete III Nomor 6-8 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan diringkus polisi. R (20) diringkus polisi lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik sekolah itu.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, R merupakan warga Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. R juga baru bekerja selama dua tahun di SMP Al-Ikhlas Cipete.
"Tersangka berada di rumahnya lantas ditemukan BB (barang bukti) berupa dua unit laptop dan dua HP andorid yang belum sempat dijual," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dia mengaku, penangkapan itu berdasarkan salah seorang guru. Dia melaporkan, katanya, kalau di SMP Al-Ikhlas telah kehilangan beberapa barang berharga serta jutaan uang.
"Setiono salah satu guru SMP Al-Ikhlas lapor, bahwasannya pada Kamis (12 Maret 2015) kemarin, ada yang kehilangan laptop dan HP serta uang tunai Rp5.800.000 di sekolah tersebut," tuturnya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya berhasilm menangkap korban di rumahnya padi tadi.
"Langsung dilaksanakan perburuan pelaku dan akhirnya pelaku dapat dibekuk Jumat (13/3/2015) sekira pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Sungkono menjelaskan, R rela melakukan aksi nekatnya itu lantaran sang istri sering meminta uang kepadanya. Sehingga tersangka nekat melakukan pencurian itu. "Jadi dia nekat mengambil laptop sama HP," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, R merupakan warga Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. R juga baru bekerja selama dua tahun di SMP Al-Ikhlas Cipete.
"Tersangka berada di rumahnya lantas ditemukan BB (barang bukti) berupa dua unit laptop dan dua HP andorid yang belum sempat dijual," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dia mengaku, penangkapan itu berdasarkan salah seorang guru. Dia melaporkan, katanya, kalau di SMP Al-Ikhlas telah kehilangan beberapa barang berharga serta jutaan uang.
"Setiono salah satu guru SMP Al-Ikhlas lapor, bahwasannya pada Kamis (12 Maret 2015) kemarin, ada yang kehilangan laptop dan HP serta uang tunai Rp5.800.000 di sekolah tersebut," tuturnya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya berhasilm menangkap korban di rumahnya padi tadi.
"Langsung dilaksanakan perburuan pelaku dan akhirnya pelaku dapat dibekuk Jumat (13/3/2015) sekira pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Sungkono menjelaskan, R rela melakukan aksi nekatnya itu lantaran sang istri sering meminta uang kepadanya. Sehingga tersangka nekat melakukan pencurian itu. "Jadi dia nekat mengambil laptop sama HP," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)