Cabut Dukungan, PAN Harapkan Pansus Angket Jalan terus
A
A
A
JAKARTA - Kendati mencabut dukungan untuk pansus hak Angket, anggota PAN DPRD DKI tetap memberikan dukungan agar hak angket jalan terus.
Anggota DPRD DKI, Johan Musyawa dari Partai Amanat Nasional mengaku telah mencabut dukungan hak anget.
"Sudah mencabut hak angket, kan sudah diminta pak Zul (Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN). Ini permasalahannya walaupun urusan pribadi perseorangan tapi tetap melekat bahwa kami berdua perpanjangan partai. Jadi harus kami ikuti," kata Johan kepada wartawan, Selasa. (10/3/2015).
Johan mengatakan alasan pencabutan yang diinstruksikan langsung oleh Zulkifli Hasan itu untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Selain itu supaya roda pemerintahhan tetap berjalan.
"Supaya hubungan komunikasi politik antara legislatif dan eksekutif berjalan sejuk. Seperti kata pak Zul. Kami kan tidak bisa lepas dari Ketum (ketua umum)," tambahnya.
Meskipun begitu, Johan secara pribadi meminta hak angket tetap berjalan. "Ini kan yang tanda tangan sudah memenuhi syarat. Saya bilang ke teman-teman juga minta untuk angket jalan terus," tutupnya.
Anggota DPRD DKI, Johan Musyawa dari Partai Amanat Nasional mengaku telah mencabut dukungan hak anget.
"Sudah mencabut hak angket, kan sudah diminta pak Zul (Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN). Ini permasalahannya walaupun urusan pribadi perseorangan tapi tetap melekat bahwa kami berdua perpanjangan partai. Jadi harus kami ikuti," kata Johan kepada wartawan, Selasa. (10/3/2015).
Johan mengatakan alasan pencabutan yang diinstruksikan langsung oleh Zulkifli Hasan itu untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Selain itu supaya roda pemerintahhan tetap berjalan.
"Supaya hubungan komunikasi politik antara legislatif dan eksekutif berjalan sejuk. Seperti kata pak Zul. Kami kan tidak bisa lepas dari Ketum (ketua umum)," tambahnya.
Meskipun begitu, Johan secara pribadi meminta hak angket tetap berjalan. "Ini kan yang tanda tangan sudah memenuhi syarat. Saya bilang ke teman-teman juga minta untuk angket jalan terus," tutupnya.
(ysw)