APBD Belum Cair, TKD untuk PNS DKI Molor
A
A
A
JAKARTA - Polemik dana siluman pada APBD DKI 2015 berdampak kepada molornya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para PNS DKI Jakarta. Karena, TKD yang rencananya dicairkan pada bulan Januari dan Februari kini batal lantaran APBD belum cair.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika membenarkan hal tersebut. Sebab belum ada aspek hukumnya, kata dia, sehingga harus menunggu evaluasi APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai dahulu.
"Iya belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai. Karena tidak ada aspek hukumnya, jangan sampai diserahkan tapi salah," kata Agus di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Batalnya pencairan TKD ini, lanjut Agus, lantaran Pemprov DKI Jakarta masih akan mengusahakan menggunakan APBD 2015. Sehingga harus disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada.
"Kan untuk TKD masuk dalam RAPBD (2015), dan masih pembahasan di Kemendagri. Nanti kami lihat, karena di sana (kemendagri) ada evaluasi," tuturnya.
Dia pun meminta kepada para PNS untuk bersabar dan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jika APBD telah selesai dibahas, maka TKD akan segera dicairkan.
"Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya, kami usahakan secepatnya selesai," janjinya.
Menurut Agus, selama Januari dan Februari para PNS hanya mendapatkan gaji pokok (gapok) dan tunjangan jabatan. Sementara untuk TKD, baik dinamis maupun statis belum bisa diberikan. "Hanya TKD-nya saja yang belum," ujarnya.
Seperti diketahui, semula TKD statis untuk dua bulan akan diberikan kepada PNS sebesar 50 persen terlebih dahulu.
Bahkan disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun telah ditandatangani, pada pekan lalu. Dijanjikan pencairan dilakukan pada awal pekan ini, namun dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika membenarkan hal tersebut. Sebab belum ada aspek hukumnya, kata dia, sehingga harus menunggu evaluasi APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai dahulu.
"Iya belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai. Karena tidak ada aspek hukumnya, jangan sampai diserahkan tapi salah," kata Agus di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Batalnya pencairan TKD ini, lanjut Agus, lantaran Pemprov DKI Jakarta masih akan mengusahakan menggunakan APBD 2015. Sehingga harus disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada.
"Kan untuk TKD masuk dalam RAPBD (2015), dan masih pembahasan di Kemendagri. Nanti kami lihat, karena di sana (kemendagri) ada evaluasi," tuturnya.
Dia pun meminta kepada para PNS untuk bersabar dan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jika APBD telah selesai dibahas, maka TKD akan segera dicairkan.
"Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya, kami usahakan secepatnya selesai," janjinya.
Menurut Agus, selama Januari dan Februari para PNS hanya mendapatkan gaji pokok (gapok) dan tunjangan jabatan. Sementara untuk TKD, baik dinamis maupun statis belum bisa diberikan. "Hanya TKD-nya saja yang belum," ujarnya.
Seperti diketahui, semula TKD statis untuk dua bulan akan diberikan kepada PNS sebesar 50 persen terlebih dahulu.
Bahkan disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun telah ditandatangani, pada pekan lalu. Dijanjikan pencairan dilakukan pada awal pekan ini, namun dibatalkan.
(mhd)