DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim

Senin, 09 Maret 2015 - 01:16 WIB
DPRD Batal Laporkan...
DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengurungkan niatnya membawa kekisruhan APBD DKI 2015 ke jalur hukum. DPRD menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 3 Maret lalu, DPRD DKI menunjuk pengacara Razman Arif Nasution dengan tujuan untuk melaporkan empat hal kepada tergugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun empat hal tersebut yakni persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok dan penghinaan kepada lembaga DPRD dengan mengatakan anggota dewan maling anggaran sebesar Rp12,1 triliun.

Lalu, pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun. Kuasa hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, untuk kasus DPRD dan Ahok, pihaknya terpaksa harus mengundur laporan ke KPK dan Bareskrim sampai ada perkembangan APBD dari Kemendagri.

Menurutnya, laporan tersebut, khususnya dugaan suap Rp12,7 triliun harus kembali didalami mengingat ada bantahan dari Sekda DKI Jakarta Syaefullah. Kendati demikian, kata dia, ada beberapa anggota dewan secara personal meminta pendampingan dirinya lantaran merasa dirugikan atas pembentukan persepsi yang dibuat oleh Ahok.

Sayangnya Razman belum dapat menyebutkan siapa anggota dewan yang meminta pendampingan dirinya tersebut."Kalau secara institusi kan butuh proses persetujuan pimpinan dan sebagainya. Kalau secara personal bisa langsung di proses, mungkin satu-dua hari ini akan kita proses," kata Razman Arif saat dihubungi Minggu 8 Mareyt kemarin.

Razman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menilah kasus pribadi beberapa orang anggota dewan yang merasa perlu melakukan proses hukum terkait kerugian yang dialami mereka. Misalnya anggota partai yang dimana fraksi partai meminta agar tidak mendukung hak angket, tetapi dia merasa sebagai anggota dewan, pribadinya memiliki hak untuk menggunakan hak angket.

Kemudian, kerugian yang didapati karena namanya merasa tersudutkan dari hasil rapat mediasi antara Pemprov dan DPRD di Kemendagri Kamis 5 Maret lalu yang berakhir deadlock."Kami akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Tergugat utama ya Pak Ahok," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0545 seconds (0.1#10.140)