Soal Kisruh APBD DKI 2015, Ahok Dinilai Kurang Bijak
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanudin menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kurang bijaksana saat menyerahkan RAPBD DKI versi Pemprov DKI kepada Kemendagri
"Kalau saya jadi Ahok saya tidak akan melanjutkannya ke Kemendagri. Saya akan bahas bersama dengan DPRD terlebih dahulu," kata Ichsanudin dalam Polemik Sindo Trijaya di hotel Double Tree Hilton, Sabtu (7/3/2015).
Ia menambahkan, posisi seperti ini Ahok terlihat tidak bijaksana sebagai seorang pemimpin.
"Seharusnya Ahok duduk bareng bersama DPRD dan SKPD bahas secara tuntas. Nah cara ini bisa disebut sebagai sebuah cara mendayagunakan wewenang secara efektif," tambahnya.
Ahok disarankan untuk melakukan audit secara manajemen agar bisa mengetahui terkait keberadaan dana siluman itu. "Siapa sesungguhnya yang melakukan ini? Apakah SKPD atau karena ada titipan dewan? Atau kerjasama denganpihak lain? Auditlah melalui BPK," terangnya.
Saat sidang paripurna pada 27 Januari 2015 Ahok hanya menyetujui dan belum mengesahkan. Dari proses tersebut akan diajukan ke Kemendagri.
"Yang jadi pertanyaan, kenapa Ahok mengambil keputusan sendiri dengan mengajukan yang belum disetujui. Ini kan menabrak UU seperti kata Haji Lulung, ya memang begitu," tutupnya.
"Kalau saya jadi Ahok saya tidak akan melanjutkannya ke Kemendagri. Saya akan bahas bersama dengan DPRD terlebih dahulu," kata Ichsanudin dalam Polemik Sindo Trijaya di hotel Double Tree Hilton, Sabtu (7/3/2015).
Ia menambahkan, posisi seperti ini Ahok terlihat tidak bijaksana sebagai seorang pemimpin.
"Seharusnya Ahok duduk bareng bersama DPRD dan SKPD bahas secara tuntas. Nah cara ini bisa disebut sebagai sebuah cara mendayagunakan wewenang secara efektif," tambahnya.
Ahok disarankan untuk melakukan audit secara manajemen agar bisa mengetahui terkait keberadaan dana siluman itu. "Siapa sesungguhnya yang melakukan ini? Apakah SKPD atau karena ada titipan dewan? Atau kerjasama denganpihak lain? Auditlah melalui BPK," terangnya.
Saat sidang paripurna pada 27 Januari 2015 Ahok hanya menyetujui dan belum mengesahkan. Dari proses tersebut akan diajukan ke Kemendagri.
"Yang jadi pertanyaan, kenapa Ahok mengambil keputusan sendiri dengan mengajukan yang belum disetujui. Ini kan menabrak UU seperti kata Haji Lulung, ya memang begitu," tutupnya.
(ysw)