Saat Sekarat, Rizki Cabuli Karyawati Bank Syariah
A
A
A
JAKARTA - Afdillah Rizki alias UU (24), pelaku pencurian sekaligus pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri sempat mencabuli korban saat sedang sekarat. Pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korbannya itu.
"Saat korban sekarat usai saya cekik, spontan saya memasukkan jari tangan kanan saya ke kemaluan korban. Karena sudah nafsu," aku UU di Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.
Berdasarkan hasil autopsi di RSCM, dokter menemukan kemaluan korban rusak dan luka robekannya nyaris ke anus. Saat itu korban masih menstruasi.
Sementara, kuasa hukum tersangka Himmel S Sitinjak mengatakan, kliennya itu merupakan tulang punggu keluarganya. Kedua orang tuanya sudah bercerai sejak dua tahun lalu.
"Klien Kami melakukan pencurian atas dasar motif ekonomi, mengingat dia tulang punggung keluarga. Ayahnya yang stroke ditinggal pergi istrinya (ibu tersangka) sejak dua tahun lalu. Dia harus mencari uang beli obat ayahnya serta menafkahi adik perempuannya," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka dijerat tiga pasal. Yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 285 dan atau Pasal 286 tentang perkosaan
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ujarnya. (Baca juga: Pergoki Pencuri, Karyawati Bank Tewas Dibunuh)
Sebelumnya, seorang karyawati Bank Syariah Mandiri tewas setelah memergoki aksi pencurian di kamar kosnya. Belakangan diketahui kalau pelaku merupakan tetangga korban.
"Begitu dia tahu ada orang masuk dan tersangka, AR (21) langsung mencekik korban. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi gagal," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Senin 16 Februari 2015.
"Saat korban sekarat usai saya cekik, spontan saya memasukkan jari tangan kanan saya ke kemaluan korban. Karena sudah nafsu," aku UU di Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.
Berdasarkan hasil autopsi di RSCM, dokter menemukan kemaluan korban rusak dan luka robekannya nyaris ke anus. Saat itu korban masih menstruasi.
Sementara, kuasa hukum tersangka Himmel S Sitinjak mengatakan, kliennya itu merupakan tulang punggu keluarganya. Kedua orang tuanya sudah bercerai sejak dua tahun lalu.
"Klien Kami melakukan pencurian atas dasar motif ekonomi, mengingat dia tulang punggung keluarga. Ayahnya yang stroke ditinggal pergi istrinya (ibu tersangka) sejak dua tahun lalu. Dia harus mencari uang beli obat ayahnya serta menafkahi adik perempuannya," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka dijerat tiga pasal. Yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 285 dan atau Pasal 286 tentang perkosaan
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ujarnya. (Baca juga: Pergoki Pencuri, Karyawati Bank Tewas Dibunuh)
Sebelumnya, seorang karyawati Bank Syariah Mandiri tewas setelah memergoki aksi pencurian di kamar kosnya. Belakangan diketahui kalau pelaku merupakan tetangga korban.
"Begitu dia tahu ada orang masuk dan tersangka, AR (21) langsung mencekik korban. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi gagal," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Senin 16 Februari 2015.
(mhd)