DKI Sosialisasikan Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Rabu, 04 Maret 2015 - 01:31 WIB
DKI Sosialisasikan Larangan...
DKI Sosialisasikan Larangan Penjualan Miras di Minimarket
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh minimarket yang ada di wilayah hukumnya, menjual minuman beralkohol di bawah lima persen. Apabila intruksi itu tidak dijalankan per 16 April, maka minimarket itu akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Joko Kundaryo mengatakan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemerindag) yang berisi, jika per 16 April mendatang minimarket tidak boleh lagi menjual minuman tersebut.

"Kami sudah mensosialisasikannya. Rata-rata mereka sudah setuju dengan menberhentikan pengiriman Bir. Artinya mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Joko saat dihubungi, Selasa 3 Maret 2015.

Joko menjelaskan, para pengusaha retail setuju dengan sosialisasi SK tersebut, karena penjualan minuman beralkohol hanya sekita 10-15 persen saja. Jika pada saat aturan itu diberlakukan minimarket masih menjual minuman itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. (Baca juga: Pengusaha Protes Larangan Penjualan Miras di Minimarket)

"Kalau masih ditemukan ya peringatan dahulu. Kalau sampai tiga kali ya kami akan berkoordinasi dengan pihak pemberi izin, baik wali kota ataupun Dinas Pariwisata," katanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mendukung langkah Dinas KUMKMP untuk melarang penjualan minuman keras di minimarket. (Baca juga: DKI Akan Perketat Penjualan Miras di Minimarket)

"Setelah SK berlaku, mini market tidak boleh berjualan. Namun apabila mereka merasa rugi, mereka bisa mengevaluasi dan meyakini Pemprov DKI agar perda penjualan bisa diterbitkan," kata politikus PDIP itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)