Kecelakaan Murni, Christopher Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2015 - 18:31 WIB
Kecelakaan Murni, Christopher...
Kecelakaan Murni, Christopher Diancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Berkas penyelidikan Christopher telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas tersebut, Christopher diancam selama lima tahun penjara.

"Ancaman hukum tertinggi lima tajun penjara dengan Pasal 310, 311, 312. Tidak ada pasal lainnya, ini murni kecelakaan lalu lintas," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di Jakarta, Kamis (26/2/2016).

Dia mengungkapkan, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, kini penyidik menunggu, dan berharap berkas diterima P21 oleh Kejari Jaksel.

"Tinggal tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Sekitar 14 harian lagi," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan tersangka Christopher Daniel Sjarif sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Karena, berkas Christopher sudah selesai dirampungkan penyidik Polres Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7844 seconds (0.1#10.140)