Cegah Korupsi, DKI Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membentuk unit pengendalian gratifikasi sebagai upaya untuk memberantas korupsi. Unit ini nantinya akan membenahi kondisi birokrasi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Unit ini akan meningkatkan transparansi di tubuh Pemprov," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015). Menurut Ahok, unit akan berada di bawah Inspektorat DKI Jakarta untuk mengawasi PNS jika memang ditemukan adanya pemberian barang yang tidak boleh dilakukan (gratifikasi).
Ahok menuturkan, unit ini dibentuk berkat kerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan gratifikasi merupakan tantangan terbesar PNS di lingkungan Pemprov. Pasalnya gratifikasi terjadi bukan semata adanya kebutuhan melainkan juga kemauan pelakunya."DKI sudah ada niat menuju pemberantasan korupsi," kata Ade di tempat yang sama.
"Unit ini akan meningkatkan transparansi di tubuh Pemprov," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015). Menurut Ahok, unit akan berada di bawah Inspektorat DKI Jakarta untuk mengawasi PNS jika memang ditemukan adanya pemberian barang yang tidak boleh dilakukan (gratifikasi).
Ahok menuturkan, unit ini dibentuk berkat kerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan gratifikasi merupakan tantangan terbesar PNS di lingkungan Pemprov. Pasalnya gratifikasi terjadi bukan semata adanya kebutuhan melainkan juga kemauan pelakunya."DKI sudah ada niat menuju pemberantasan korupsi," kata Ade di tempat yang sama.
(whb)