Disurati Kementerian PAN-RB, Ahok Keukeuh Terapkan Gaji Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. Meskipun Kementerian PAN-RB meminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Sudah biarin saja, TKD dinamis tetap jalan. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).Ahok mengungkapkan gaji PNS DKI sudah lebih tinggi dibanding PNS daerah lainnya.
Karena Pemprov DKI tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom. Sementara TKD dinamis dibuat sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40% dari total APBD.
Dan dahulu, lanjut Ahok, besaran honorarium di setiap kegiatan tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 24% dari total APBD.
Besaran TKD dinamis pun diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan."Begini kalau dahulu hujan uang, enggak merata dan macam-macam yang jumlahnya diatas 30%. Sekarang bukan hujan yang merata tapi mendung yang merata. Nah hujan tergantung PNS bagaimana kerjanya," jelasnya.
Ahok menambahkan, dirinya tidak mengerti kenapa Kementerian PAN-RB mengirimkan surat tersebut. Padalah saat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi datang beberapa waktu lalu, telah menyetujui secara lisan kebijakan TKD dinamis tersebut.
"Lisannya setuju, suratnya enggak setuju. Makanya aku juga enggak mengerti. Orang politik emang kayak gitu kali," tukasnya.
"Sudah biarin saja, TKD dinamis tetap jalan. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).Ahok mengungkapkan gaji PNS DKI sudah lebih tinggi dibanding PNS daerah lainnya.
Karena Pemprov DKI tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom. Sementara TKD dinamis dibuat sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40% dari total APBD.
Dan dahulu, lanjut Ahok, besaran honorarium di setiap kegiatan tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 24% dari total APBD.
Besaran TKD dinamis pun diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan."Begini kalau dahulu hujan uang, enggak merata dan macam-macam yang jumlahnya diatas 30%. Sekarang bukan hujan yang merata tapi mendung yang merata. Nah hujan tergantung PNS bagaimana kerjanya," jelasnya.
Ahok menambahkan, dirinya tidak mengerti kenapa Kementerian PAN-RB mengirimkan surat tersebut. Padalah saat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi datang beberapa waktu lalu, telah menyetujui secara lisan kebijakan TKD dinamis tersebut.
"Lisannya setuju, suratnya enggak setuju. Makanya aku juga enggak mengerti. Orang politik emang kayak gitu kali," tukasnya.
(whb)