Bekasi akan Tutup Paksa RPH Babi dan Anjing
A
A
A
BEKASI - Dalam razia yang dilakukan FPI beberapa waktu lalu diketahui adanya belasan RPH anjing dan babi di Rawalumbu, Bekasi. Pemkot bekasi memastikan RPH tersebut tidak memiliki izin dan akan ditutup.
Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi mengakui adanya RPH ilegal di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi setelah melakukan pemantauan.
"RPH tersebut memotong hewan yang dilarang, seperti anjing dan babi. Kami akan tindak," ujar Sekretaris Dispera Kota Bekasi, Dedet, Selasa (24/2/2015).
Menurutnya, RPH itu menyalahi aturan dan akan segera ditertibkan. Dedet mengaku, Pemkot Bekasi hanya memiliki satu RPH binaan dan terdaftar, yakni berlokasi di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Kalau ada yang lain RPH itu ilegal dan harus ditutup demi aturan yang berlaku," katanya.
Dispera, kata dia, telah melakukan pemantauan di RPH tersebut. Pemilik RPH ilegal itu telah mengakui adanya pemotongan hewan itu. Namun daging hewan tersebut hanya didistribusikan untuk kalangan tertentu saja.
Ditempat terpisah, wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mendesak agar pihak terkait langsung ambil tindakan. "Harus segera ditertibkan karena meresahkan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, beberapa warga Bekasi juga mendesak pemerintah agar mengambil tindakan dan penutupan RPH tersebut.
Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya menemukan tempat pemotongan hewan terlarang itu dalam razia mereka. Sekitar 15 rumah memotong hewan anjing dan babi di lokasi tersebut.
Bahkan, ditemukan hewan yang masih hidup siap dipotong di RPH di Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi mengakui adanya RPH ilegal di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi setelah melakukan pemantauan.
"RPH tersebut memotong hewan yang dilarang, seperti anjing dan babi. Kami akan tindak," ujar Sekretaris Dispera Kota Bekasi, Dedet, Selasa (24/2/2015).
Menurutnya, RPH itu menyalahi aturan dan akan segera ditertibkan. Dedet mengaku, Pemkot Bekasi hanya memiliki satu RPH binaan dan terdaftar, yakni berlokasi di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Kalau ada yang lain RPH itu ilegal dan harus ditutup demi aturan yang berlaku," katanya.
Dispera, kata dia, telah melakukan pemantauan di RPH tersebut. Pemilik RPH ilegal itu telah mengakui adanya pemotongan hewan itu. Namun daging hewan tersebut hanya didistribusikan untuk kalangan tertentu saja.
Ditempat terpisah, wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mendesak agar pihak terkait langsung ambil tindakan. "Harus segera ditertibkan karena meresahkan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, beberapa warga Bekasi juga mendesak pemerintah agar mengambil tindakan dan penutupan RPH tersebut.
Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya menemukan tempat pemotongan hewan terlarang itu dalam razia mereka. Sekitar 15 rumah memotong hewan anjing dan babi di lokasi tersebut.
Bahkan, ditemukan hewan yang masih hidup siap dipotong di RPH di Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
(ysw)