Edarkan Sabu, Aceng Ditangkap di SPBU

Rabu, 18 Februari 2015 - 09:31 WIB
Edarkan Sabu, Aceng Ditangkap di SPBU
Edarkan Sabu, Aceng Ditangkap di SPBU
A A A
JAKARTA - Polresta Tangerang membekuk seorang pengedar sabu saat sedang berada di SPBU. Dari tangan tersangka polisi mendapati satu paket sabu di kantongnya.

Wahyudin alias Aceng (32) ditangkap petugas Polresta Tangerang di SPBU yang ada di wilayah Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/2/2015) malam.

“Barang buktinya seberat 0,84 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Rabu (18/2/2015).

Agus mengaku, setelah menangkap Aceng, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangkan. Dan, hasilnya tertangkap kembali seorang tersangka bernama Ahmad Nurbaidi Haqiqi alias Diki.

Warga.Cilukun RT 4/02 Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu ditangkap tadi pagi tak jauh dari rumahnya. “Atas pengakuan Wahyudin, Diki adalah pemasoknya,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas juga telah berhasil menangkap pengecer sabu kelas teri lain-nya, yakni Niki Eriko alias Iko Perumahan Taman Cikande Blok B RT 04/01 Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Adapun barang buktinya dari Niki, yakni 1 bungkus plastik bening kecil seberat 0,58 gram jenis sabu,” terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4719 seconds (0.1#10.140)