Fariz RM Dipindah ke LP Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Musisi senior Fariz RM akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kasus artis senior itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Mas Fariz akan dipindahkan oleh pihak Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang ini," ujar kuasa hukum Fariz RM Syafri Noor saat dihubungi Sindonews, Selasa (17/2/2015). Padahal, kata Syafri, kliennya itu masih dalam proses penyembuhan dari candunya pada narkoba.
Dia menilai, jika sampai kliennya itu dipindahkan ke LP Cipinang, kemungkinan kliennya akan dapat disembuhkan dari candu narkoba pun akan semakin sulit."Saya juga tidak mengerti dengan pemikiran kejaksaan. Jelas-jelas korban penyalahgunaan narkoba itu mendapatkan hak untuk disembuhkan direhabilitasi. Kalau sampai di pindah, proses penyembuhannya pun akan susah nantinya," terangnya.
Syafri menambahkan, pihaknya sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus Jakarta Selatan. Hanya saja, pihak kejaksaan tidak mengindahkan upaya tersebut.
"Kami sudah menempuh cara dengan baik agar Fariz ini tetap mendapatkan penyembuhannya direhab. Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tapi, kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkannya," tutupnya.
"Mas Fariz akan dipindahkan oleh pihak Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang ini," ujar kuasa hukum Fariz RM Syafri Noor saat dihubungi Sindonews, Selasa (17/2/2015). Padahal, kata Syafri, kliennya itu masih dalam proses penyembuhan dari candunya pada narkoba.
Dia menilai, jika sampai kliennya itu dipindahkan ke LP Cipinang, kemungkinan kliennya akan dapat disembuhkan dari candu narkoba pun akan semakin sulit."Saya juga tidak mengerti dengan pemikiran kejaksaan. Jelas-jelas korban penyalahgunaan narkoba itu mendapatkan hak untuk disembuhkan direhabilitasi. Kalau sampai di pindah, proses penyembuhannya pun akan susah nantinya," terangnya.
Syafri menambahkan, pihaknya sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus Jakarta Selatan. Hanya saja, pihak kejaksaan tidak mengindahkan upaya tersebut.
"Kami sudah menempuh cara dengan baik agar Fariz ini tetap mendapatkan penyembuhannya direhab. Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tapi, kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkannya," tutupnya.
(whb)