Drummer Gong 2000 Dibawa ke Panti Rehabilitasi Natura
A
A
A
JAKARTA - Drummer Gong 2000, Yaya Karya Konsepsianto (57) di boyong ke tempat rehabilitasi yang sama dengan Fariz Rustam Munaf (56) dan Arie Tri Susanto (40) untuk menyembuhkan ketergantungannya di rehabilitasi Natura yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, drummer Gong 2000 itu kini sudah berada di tempat rehabilitasi Natura yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan permintaan pihak keluarganya.
"Alhamdullilah rekomen team asessment BNN Rehab dan dia (Yahya) di rehab di Natura, sama seperti Fariz RM dan Arie," tuturnya saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2/2015).
Hando menyatakan, saat ini, ketiga artis tersebut masih menjalani proses hukumnya meskipun berada di tempat rehabilitasi.
"Proses hukumnya masih tetap berjalan. Kami pun masih memproses berkasnya," jelasnya.
Seperti diketahui, selama dua bulan terakhir, terhitung sejak bulan Januari sampai Februari 2015. Terdapat tiga musisi kenamaan yang diamankan Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Ketiga musisi itu, di tangkap lantaran memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Rabu (7 Januari 2015). Gitaris Padi, Arie Tri Susanto (40) ditangkap pada Kamis (22 Januari 2015), sedang drummer Gong 2000, Yaya Karya Konseptianto dibekuk pada Jumat (6 Februari 2015).
Fariz RM (56) diganjar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Arie Tri S (40) dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika.
Sedangkan Yaya di jerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112 juncto Asal 137 juncto Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini, pihak kepolisian sedang mendalami penyelidikan tentang keterkaitan antara kasus narkoba di kalangan artis itu. Pihaknya memang berencana mengungkap jaringan narkoba yang merebak di kalangan artis.
"Kita masih mendalami kaitannya ada atau tidak," tutup Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, drummer Gong 2000 itu kini sudah berada di tempat rehabilitasi Natura yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan permintaan pihak keluarganya.
"Alhamdullilah rekomen team asessment BNN Rehab dan dia (Yahya) di rehab di Natura, sama seperti Fariz RM dan Arie," tuturnya saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2/2015).
Hando menyatakan, saat ini, ketiga artis tersebut masih menjalani proses hukumnya meskipun berada di tempat rehabilitasi.
"Proses hukumnya masih tetap berjalan. Kami pun masih memproses berkasnya," jelasnya.
Seperti diketahui, selama dua bulan terakhir, terhitung sejak bulan Januari sampai Februari 2015. Terdapat tiga musisi kenamaan yang diamankan Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Ketiga musisi itu, di tangkap lantaran memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Rabu (7 Januari 2015). Gitaris Padi, Arie Tri Susanto (40) ditangkap pada Kamis (22 Januari 2015), sedang drummer Gong 2000, Yaya Karya Konseptianto dibekuk pada Jumat (6 Februari 2015).
Fariz RM (56) diganjar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Arie Tri S (40) dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika.
Sedangkan Yaya di jerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112 juncto Asal 137 juncto Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini, pihak kepolisian sedang mendalami penyelidikan tentang keterkaitan antara kasus narkoba di kalangan artis itu. Pihaknya memang berencana mengungkap jaringan narkoba yang merebak di kalangan artis.
"Kita masih mendalami kaitannya ada atau tidak," tutup Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo.
(ysw)