Dipukul Gagang Pistol, Sekuriti RS Fatmawati Lapor Polisi

Jum'at, 13 Februari 2015 - 21:10 WIB
Dipukul Gagang Pistol,...
Dipukul Gagang Pistol, Sekuriti RS Fatmawati Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Sekuriti Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, melaporkan oknum polisi Briptu RM atas tuduhan penganiayaan. Yudi Setiabudi mengaku dianiaya RM dengan cara diketok kepalanya menggunakan gagang senjata api milik pelaku hanya karena dipicu kursi roda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini kepolisian pihaknya masih mendalami kasus itu.

"Betul ada kejadian tersebut, dan masih diselidiki Polsek Cilandak," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Di tempat terpisah, Kepala Humas RS Fatmawati Atom Kadam menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis 12 Februari 2015, malam di selasar Gedung Teratai RS Fatmawati.

"Saat itu terlapor datang ke rumah sakit karena ada salah satu keluarganya yang meninggal. Kemudian ada keluarganya yang pingsan sehingga dia memerlukan kursi roda," kata Atom saat dihubungi wartawan.

Kemudian, korban meminta terlapor untuk meninggalkan kartu identitas sebagai prosedur peminjaman kursi roda. Namun hal itu membuat kedua cekcok, sehingga berakhir dengan penganiayaan terhadap Yudi.

"Kemudian korban dipukul menggunakan tangan, dan mengenai bibirnya," terangnya.

Selanjutnya, rekan korban datang menghampiri keduanya dengan maksud untuk melerai. Namun, rekan korban yang datang juga dipukul dengan gagang senjata api.

"Korban kedua ini dipukul kepalanya menggunakan gagang pistol lalu kepalanya ditodong pistol," katanya.

Selanjutnya, hal ini dilaporkan oleh korban kepada kepala sekuriti RS Fatmawati, Suharto. "Saat di ruang kepala sekuriti ini, baru diketahui bahwa identitas terlapor adalah polisi berpangkat Briptu," tegasnya.

Korban pun melaporkan oknum tersebut ke Polsek Cilandak. Atom sendiri belum mengetahui apakah korban akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan terlapor atau tidak.

"Kami tidak ada hak melarang korban untuk melapor ke pihak kepolisian. Kami serahkan hal itu sepenuhnya ke korban," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)