Tilep Uang Tagihan, Debt Collector Diringkus Polisi
A
A
A
DEPOK - Seorang penangih utang atau debt collector Hendrik Setiawan (24) diringkus polisi karena menilep uang kantor. Hendrik yang merupakan warga Pedurenan Depok RT005/01 Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok ditangkap karena tidak menyetorkan uang tersebut ke kantornya.
Pelaku sebagai karyawan Mega Finance bertugas dibagian penagihan uang setoran sepeda motor ke nasabah. Uang itu ia tagih kepada korban Hadi Wijaya.
Ternyata uang tagihan sepeda motor sebesar Rp9.522,000 tidak disetorkan ke kantor. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pelaku dilaporkan ke Polsek Beji Depok, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan di Depok, Rabu (11/2/2015).
Hendrik akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku juga sempat kabur, dan ditangkap di daerah Bekasi.
Pelaku sebagai karyawan Mega Finance bertugas dibagian penagihan uang setoran sepeda motor ke nasabah. Uang itu ia tagih kepada korban Hadi Wijaya.
Ternyata uang tagihan sepeda motor sebesar Rp9.522,000 tidak disetorkan ke kantor. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pelaku dilaporkan ke Polsek Beji Depok, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan di Depok, Rabu (11/2/2015).
Hendrik akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku juga sempat kabur, dan ditangkap di daerah Bekasi.
(mhd)