DKI Rancang Sanksi untuk PNS yang Tolak LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (pergub) yang mengatur sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dalam 1-2 bulan ini mudah-mudahan sudah ada payung hukum untuk memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang enggan memberikan LHKPN," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhammad Qadar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Menurut Qadar, di Pergub No 260/2014 tentang Kewajiban LHKPN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum diatur mengenai sanksi bagi PNS yang masuk kategori wajib memberikan LHKPN.
Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi PNS tersebut. Qadar menjelaskan, nantinya pergub akan mengatur lebih detail dari hukuman tersebut seperti bobot hukuman hingga dapat dilakukan pemecatan.
"Sanksi sebenarnya sudah ada di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, namun tetap kita perlu pergub soal sanksi hukuman lebih spesifik," jelasnya.
"Dalam 1-2 bulan ini mudah-mudahan sudah ada payung hukum untuk memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang enggan memberikan LHKPN," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhammad Qadar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Menurut Qadar, di Pergub No 260/2014 tentang Kewajiban LHKPN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum diatur mengenai sanksi bagi PNS yang masuk kategori wajib memberikan LHKPN.
Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi PNS tersebut. Qadar menjelaskan, nantinya pergub akan mengatur lebih detail dari hukuman tersebut seperti bobot hukuman hingga dapat dilakukan pemecatan.
"Sanksi sebenarnya sudah ada di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, namun tetap kita perlu pergub soal sanksi hukuman lebih spesifik," jelasnya.
(whb)