Dituding Langgar Aturan, Kemenhub Tantang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kemenhub meradang dituding Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) main-main soal aturan. Kemenhub pun menantang Ahok untuk membuktikan ucapannya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menegaskan, Kemenhub selama ini tidak pernah memberikan izin operasional kepada bus yang tonasenya tidak sesuai dengan aturan.
Dia pun membantah pernyataan Ahok yang mengatakan ada bus gandeng Transjakarta melebihi tonase tetapi tetap diizinkan untuk beroperasi.
"Buktikan pada kami kalau kami perbolehkan bus beroperasi tidak sesuai aturan. Kalau dia melebihi tonase, harus ditangkap itu saja," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (3/2/2015).
Mengenai keinginan Pemprov DKI agar Kemenhub merevisi PP No 15/2012, Barata menyatakan hal itu tidak mudah.
Sebab, untuk merevisi aturan tersebut, harus melibatkan Presiden dan kementerian terkait lainnya.
Menurutnya, kalau mau meminta revisi, lanjut Barata, minta saja terlebih dahulu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"PP itu bukan pendapat Kemenhub saja. Ada kajian tiap-tiap kementerian dan izin Presiden. Enggak mungkin kami subjektif dalam menegakkan peraturan tersebut," tegasnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menegaskan, Kemenhub selama ini tidak pernah memberikan izin operasional kepada bus yang tonasenya tidak sesuai dengan aturan.
Dia pun membantah pernyataan Ahok yang mengatakan ada bus gandeng Transjakarta melebihi tonase tetapi tetap diizinkan untuk beroperasi.
"Buktikan pada kami kalau kami perbolehkan bus beroperasi tidak sesuai aturan. Kalau dia melebihi tonase, harus ditangkap itu saja," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (3/2/2015).
Mengenai keinginan Pemprov DKI agar Kemenhub merevisi PP No 15/2012, Barata menyatakan hal itu tidak mudah.
Sebab, untuk merevisi aturan tersebut, harus melibatkan Presiden dan kementerian terkait lainnya.
Menurutnya, kalau mau meminta revisi, lanjut Barata, minta saja terlebih dahulu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"PP itu bukan pendapat Kemenhub saja. Ada kajian tiap-tiap kementerian dan izin Presiden. Enggak mungkin kami subjektif dalam menegakkan peraturan tersebut," tegasnya.
(ysw)