Ini Hitung-hitungan Gaji Wah PNS DKI

Selasa, 03 Februari 2015 - 23:19 WIB
Ini Hitung-hitungan...
Ini Hitung-hitungan Gaji Wah PNS DKI
A A A
JAKARTA - Setelah disetujui pemerintah, PNS DKI akan menerima gaji cukup fantastis. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjamin pencapaian gaji ini tidak mudah jika PNS tersebut malas bekerja.

Kepala BKD DKI Jakarta, Agus suradika menuturkan ada lima komponen gaji PNS DKI. Mulai gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan statis yang diambil dari kehadiran, Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) dan transport pengganti kendaraan operasional yang ditarik belakngan ini.

Dia mencontohkan gaji Lurah, gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Apabila bekerja dengan baik, lurah akan membawa pulang pendapatanya sebesar Rp 33.730.000.

"Namun itu cukup sulit lantaran sistem input yang didata pengawasannya begitu ketat apabila tidak dibarengi dengan kerja nyata," terangnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2015).

PNS harus menginput pekerjaannya sehari-hari sejak pukul 15.00-20.00 WIB. Nantinya akan dikroscek oleh atasannya, temannya, bawahanya dan sistem itu sendiri terpantau langsung oleh Inspektorat.

Setiap poin yang diinput oleh PNS, lanjut Agus mendapatkan Rp9.000. Mereka akan mendapatkanya pertiga bulan sekali setiap tanggal 14 dan dibayar secara rapel. Artinya, apabila lurah satu bulan TKDnya dapat mencapai Rp13 juta, setiap tiga bulan dia mendapatkan Rp39 Juta.

Berdasarkan data yang dimiliki BKD, Agus memaparkan, untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti Lurah yakni Rp33.730.000, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta.

Kemudian, Camat Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD Statis Rp19.008.000, TKD Dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.

Sementara Wali Kota gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp75.642.000.

Sedangkan Kepala Biro Rp70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp2.025.000, TKD Statis Rp27.900.000, TKD Dinamis Rp27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Kemudian Kepala Dinas Rp75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13.606.000 meningkat sekitar Rp8 juta.

Jabatan administrasi Rp17.797.000 meningkat Rp10 juta, dan jabatan teknis Rp22.625.000 atau meningkat Rp15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.‎

"Untuk mencapai TKD Statis dan TKD Dinamis, pegawai harus bekerja satu setengah kali lebih keras dari pekerjaan sebelumnya," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0725 seconds (0.1#10.140)