Gaji Tinggi PNS DKI Disetujui Pemerintah

Selasa, 03 Februari 2015 - 20:32 WIB
Gaji Tinggi PNS DKI...
Gaji Tinggi PNS DKI Disetujui Pemerintah
A A A
JAKARTA - Setelah meminta keterangan langsung ke Balai Kota DKI, akhirnya MenPAN RB menyetujui perhitungan gaji PNS DKI. Nantinya, PNS DKI akan mendapatkan gaji cukup tinggi dengan perhitungan tunjangan kinerja daerah (TKD) stastis dan dinamis.

"Intinya tidak salah yang dilakukan oleh Pemprov DKI tinggal nomenklaturnya (penomoran) yang disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negeri (ASN)," ujar MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Yuddy juga akan memperhitungkan untuk Pemprov DKI sebagai role model mengenai TKD PNS DKI ini. "Nanti pola perhitungannya akan kita sesuaikan dan mudah-mudahan bisa juga diterapkan di daerah yang lainnya. Namun tergantung pendapatan daerah masing-masing," tukasnya.

Hal yang senada diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mengatakan perhitungan TKD seperti ini sudah sesuai dengan amanat UU ASN yang ada.

"Intinya kita mendukung sejumlah kebijakan pemerintah pusat," ujar Ahok, Selasa (3/2/2015).

Dalam perhitungan TKD Statis akan dilihat berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Sementara TKD Dinamis akan dilihat pencapaian kerja PNS DKI selama satu bulan.

Untuk TKD Statis dan Dinamis hanya berlaku pada PNS DKI dan bukanlah kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)